Wujudkan SRA di Jenjang MI, KKMI dan Pemkot Latih Kepsek dan Guru

Kota Pekalongan - Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) adalah satu keharusan yang harus dilakukan dalam dunia pendidikan termasuk madrasah. Tiga pilar yang harus terlihat dalam menghadirkan SRA, yakni madrasah (sekolah), anak dan orang tua. SRA sendiri merupakan salah satu upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama berada di sekolah,melalui berbagai penerapan untuk menjadikan sekolah bersih, aman, ramah, indah,inklusif, sehat, asri, dan nyaman, serta dengan prinsip utama adalah non diskriminasi kepentingan, hak hidup, dan penghargaan terhadap hak anak. Hal ini sekaligus sebagai salah satu indikator dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).

Oleh karena itu, Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) bekerjasama dengan Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) setempat menggelar Pelatihan Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Konvensi Hak Anak (KHA) Bagi Kepala Sekolah dan Guru MI se-Kota Pekalongan, berlangsung di Gedung Diklat Kota Pekalongan,Kamis(2/12/2021).

Ketua KKMI Kota Pekalongan sekaligus ketua penyelenggara, Drs H Akhmad Syakur menjelaskan bahwa, dalam pelatihan ini diikuti sebanyak 88 orang terdiri dari 44 kepala sekolah MI dan 44 orang perwakilan guru MI se-Kota Pekalongan. Adapun tujuan pelatihan ini adalah mendukung jenjang pendidikan MI di Kota Pekalongan agar mampu menyelenggarakan pendidikan yang ramah anak sehingga saat anak belajar di MI bisa lebih nyaman, lebih senang dan bisa bermanfaat dalam menyerap ilmu sebaik-baiknya.

“Pelatihannya saat ini masih sebatas dengan kepala sekolah dan perwakilan guru MI 1 orang dari 44 sekolah MI di Kota Pekalongan yang nantinya akan menjadi penanggungjawab di masing-masing madrasah dalam rangka mempersiapkan Sekolah Ramah Anak,”ucap Syakur.

Syakur menyebutkan, semua MI di Kota Pekalongan sebenarnya sudah menyiapkan sarana dan prasana penunjang SRA. Namun, untuk SRA di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) ini belum secara intens untuk bisa diberikan sosialisasi.

“Jadi, kami mengundang DPMPPA  yang diwakilkan oleh Ibu Nur Agustina untuk memberikan fasilitasi terhadap MI di seluruh Kota Pekalongan ini,sehingga seluruh MI yang ada disini untuk bisa menyelenggarakan Sekolah Ramah Anak,”ungkapnya.

Kepala Kemenag Kota Pekalongan, Drs H Maksum yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan dukungannya atas adanya pelatihan SRA dan KHA bagi kepala sekolah dan guru MI di Kota Pekalongan. Pasalnya, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,salah satunya adalah mewujudkan adanya Sekolah Ramah Anak. Menurutnya, istilah ramah anak sendiri sudah familiar di masyarakat dan hampir semua fasilitas diupayakan menjadi fasilitas yang ramah anak-anak.

“Alhamdulillah di Kota Pekalongan sendiri kemarin sudah melakukan evaluasi Kota Layak Anak (KLA) dan sekarang bukan hanya sekolah ramah anak saja sebetulnya yang menjadi indikator KLA tersebut, tetapi juga didalamnya ada gereja ramah anak,vihara ramah anak-anak,masjid ramah anak,dan sebagainya. Kami mendukung sekali adanya kegiatan pelatihan SRA dan KHA ini yang diselenggarakan oleh KKMI bekerjasama dengan DPMPPA Kota Pekalongan dalam rangka menjadikan tempat-tempat yang ada di Kota Pekalongan ini bisa ramah terhadap anak-anak,” tegas Maksum.

Plt DPMPPA Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nur Agustina,SPSi,MM menerangkan bahwa, dalam rangka upaya perwujudan KLA,salah satu hal yang harus dibangun bersama adalah mengupayakan semua satuan pendidikan di Kota Pekalongan ramah anak, dimana kebijakan di Kota Pekalongan, tidak hanya satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan saja tetapi juga sekolah dibawah naungan Kemenag dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yang harus bersama-sama bergerak mewujudkan SRA.

“Salah satu upaya perwujudan SRA ini,sekolah-sekolah melalui pendidik dan tenaga kependidikan harus terlatih Konvensi Hak Anak. Jadi pelatihan yang diinisiasi oleh KKMI dan didukung Kemenag ini luar biasa untuk melakukan pelatihan yang menyasar 88 orang kepsek dan guru sebagai penanggungjawab. Mereka akan mengikuti pelatihan selama 2 hari,terdiri dari 1 hari materi dan 1 hari tindak lanjut,” tutur Agustina.

Disampaikan Agustina, pelatihan SRA dan KHA ini penting diberikan kepada sekolah-sekolah dalam upaya mewujudkan SRA. Sebab, KHA sebagai bagian dari hak asasi manusia itu yang khusus membahas pasal-pasal terkait anak yang didalamnya berhubungan dengan anak,sehingga penyelenggara SRA harus memahami konvensi tersebut. Jika tidak memahaminya, dikhawatirkan banyak hal yang dilakukan akan melanggar hukum atau tidak melindung hak-hak anak.

“Pelatihan KHA ini sebagai syarat untuk satuan pendidikan mewujudkan sekolah yang ramah anak. Materi pelatihan yang akan diberikan ke peserta nantinya diantaranya mengenai KHA yang berisikan 53 pasal,advokasi SRA itu sendiri. Karena beberapa orang memahaminya bahwa SRA ini adalah program,padahal ini sebetulnya bukan program. Melainkan, SRA ini rumah besarnya yang didalamnya ada program sekolah cendekia, sekolah karakter, sekolah penggerak, sekolah anti narkoba, sekolah anti bullying, dan sebagainya yang bergerak bersama untuk mewujudkan SRA,”tandas Agustina.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)