PPPK 2024, Tenaga Non ASN Pemerintah Bisa Daftar di Instansi Ia Bekerja

Kota Pekalongan - Pemerintah akhirnya memberikan kepastian mengenai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Kabar ini sangat ditunggu, khususnya bagi tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer. 

Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bahwa pendaftaran PPPK akan dimulai pada September-Oktober 2024. Berjalan paralel dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru dibuka 20 Agustus 2024. Pengadaan PPPK 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas, di antaranya eks tenaga honorer kategori II atau THK-II sesuai database THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah. Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo mengungkapkan bahwa, untuk Tahun 2024 ini, Pemerintah Kota Pekalongan telah mengusulkan 150 formasi PPPK kepada Kemen-PANRB. 150 formasi itu terdiri dari 93 tenaga teknis, 20 tenaga kesehatan, dan 37 tenaga guru. Namun, persetujuan formasi pengadaan PPPK Tahun 2024 baru dibahas bersama pada Jumat, 30 Agustus 2024.

"Biasanya setelah adanya persetujuan formasi, tidak dalam waktu lama lagi ada Peraturan Menpan RB terkait proses pengadaan PPPK tahun ini,"tutur Didik, sapaan akrabnya usai mendampingi Walikota Aaf menyerahkan SK Pensiun dan THT bagi ASN Purna tugas per 1 September 2024, berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Kamis (28/8/2024).

Menurutnya, sebelumnya BKPSDM Kota Pekalongan telah sempat menyosialisasikan regulasi PermenPANRB Nomor 347 Tahun 2024 yang mengatur terkait Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024. Namun, pihaknya masih menunggu informasi resmi pengadaan ASN PPPK ini. Didik menyebutkan, dalam regulasi tersebut diatur bahwa dalam pengadaan PPPK tahun 2024 ini, pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Tenaga non ASN yang ada di suatu instansi hanya boleh mendaftar PPPK di instansi dimana ia bekerja.

"Kami pastikan bahwa, yang dimaksud instansi disini bukan unit kerja atau OPD, tetapi lingkup instansi pemerintah dimana dia bekerja saat ini. Misalnya, tenaga non ASN di Pemerintah Kota Pekalongan bisa mendaftar di OPD manapun selama ada di wilayah Kota Pekalongan. Jadi, mereka tidak bisa mendaftar di Pemda kabupaten/kota lain,"tegasnya.

Lanjut Didik mencontohkan seorang tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan yang telah mengabdi minimal 2 tahun di OPD BKPSDM, yang bersangkutan bisa mendaftar PPPK di OPD Dindukcapil Kota Pekalongan, karena masih berada di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, maka diperbolehkan.

"Hari Jumat kami baru menerima persetujuan formasi yang pada saat itu kami ajukan usulan formasi PPPK tahun ini ke KemenpanRB. InsyaAllah semua kualifikasi pendidikan tenaga Non ASN sudah kami akomodir dan usulkan kebutuhannya ke KemenpanRB,"pungkasnya. (Dian).