PROFIL PPID UTAMA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.
Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap institusi pemerintahan wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat, maka ditetapkan
Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap institusi pemerintahan wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat, maka ditetapkan
Tugas:
- Mengkoordinasi dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan verifkasi bahan informasi publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
NO | JABATAN DALAM PPID | KETERANGAN JABATAN / INSTANSI |
---|---|---|
1. | Pembina | Walikota Pekalongan |
2. | Atasan / Ketua PPID | Sekretaris Daerah Kota Pekalongan |
3. | Anggota Tim Pengarah | Asisten Pemerintah Sekretaris Daerah Kota Pekalongan |
4. | Anggota Tim Pengarah | Asisten Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Pekalongan |
5. | Anggota Tim Pengarah | Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Kota Pekalongan |
6. | Anggota Tim Pengarah | Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Kota Pekalongan |
7. | Anggota Tim Pengarah | Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DINARPUS) Kota Pekalongan |
8. | PPID Utama | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (DINKOMINFO) Kota Pekalongan |
9. | Sekretaris | Sekretaris DINKOMINFO Kota Pekalongan |
10. | Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi | Koordinator: Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik pada DINKOMINFO Kota Pekalongan |
Anggota: Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan DINKOMINFO Kota Pekalongan |
||
Anggota: Kepala Seksi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Layanan Informasi Publik pada DINKOMINFO Kota Pekalongan |
||
Anggota: Kepala Seksi Pengelolaan Media Komunikasi Publik pada DINKOMINFO Kota Pekalongan |
||
11. | Bidang Pengelola Data dan Informasi | Koordinator: Kepala Bidang Sistem Informasi dan Persandian pada DINKOMINFO Kota Pekalongan |
Anggota: Kepala Bidang Kearsipan pada DINARPUS Kota Pekalongan |
||
Anggota: Kepala Seksi Pengelolaan Sistem Informasi dan Persandian DINKOMINFO Kota Pekalongan |
||
12. | Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi | Koordinator: Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekalongan |
Anggota: Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekalongan |
||
Anggota: Kepala Seksi Persandian, Audit dan Keamanan Informasi pada Bidang Sistem Informasi dan Persandian DINKOMINFO Kota Pekalongan |