Wujudkan KLA, DPMPPA Dorong APSAI Tanggulangi Isu Pekerja Anak

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) setempat  berkolaborasi dengan dunia usaha baik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun swasta membentuk Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kota Pekalongan yang telah dikukuhkan pada Rabu (15/6/2022) lalu. Bentuk partnership ini dibangun untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak, yang diarahkan pada bentuk kemitraan dan kerjasama beyond CSR (Corporate Social Responsibility) baik melalui kebijakan maupun produk yang dihasilkan. Salah satu peran perusahaan dan organisasi dalam perwujudan hal tersebut, yakni turut berkomitmen dan melakukan berbagai inisiatif dalam menanggulangi isu pekerja anak.

Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono mengungkapkan bahwa, pengukuhan APSAI Kota Pekalongan yang dirangkai dalam kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi Dunia Usaha/Pelaku Usaha, berlangsung di Aula Museum Batik Pekalongan beberapa waktu lalu merupakan upaya maupun langkah strategis untuk meningkatkan predikat Kota Pekalongan Layak Anak. Sebab, masalah terkait pemenuhan hak anak sulit bila hanya mengandalkan pemerintah. Peran dunia usaha juga diperlukan didalamnya.

“APSAI terus mendorong perusahaan atau korporasi ini peduli hak anak atau istilahnya ramah anak. Baik dari sisi policy atau kebijakan, kemudian produk dan program perusahaan, dengan harapan memberikan dukungan kepada terwujudnya Kota Pekalongan Layak Anak, karena memang di dalam kolaborasi ini dunia usaha berperan dalam mewujudkan Kota Layak Anak tersebut,” ucap Sabaryo, baru-baru ini.

Disampaikan Sabaryo, para pengurus APSAI ini didorong untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Pekalongan melalui DPMPPA mengenai kegiatan-kegiatan mengenai pemenuhan dan perlindungan hak anak yang bisa disupport oleh mereka, termasuk salah satunya mencegah adanya pekerja anak sebagai lokus ataupun indikator di dalam penilaian ataupun evaluasi Kota Layak Anak. Pihaknya menilai, mengatasi persoalan pekerja anak harus dilakukan secara serius, terencana, dan berkelanjutan, serta dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi. Sebab, Isu pekerja anak adalah salah satu isu serius yang mengancam terpenuhinya hak anak karena dapat mengganggu tumbuh kembang, kesehatan, keselamatan, hingga pendidikannya. Ke depan, diharapkan berbagai upaya ini mampu memotivasi lebih banyak pihak untuk menciptakan sinergi dalam menanggulangi pekerja anak di Kota Pekalongan.


“Maka dari itu, upaya penghapusan pekerja anak perlu melibatkan berbagai pihak dengan semua tingkatan, seperti sinergi pentahelix dari pemerintah, pelaku usaha, akademisi, media, juga organisasi masyarakat. Jika semakin banyak perusahaan yang peduli pada anak dan mengambil peran di dalamnya, maka anak-anak Kota Pekalongan akan terpenuhi hak-haknya dan terlindungi,” pungkasnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)