Wujudkan Kampung Bugisan Menawan, Pemkot-BPN Lakukan Konsolidasi Tanah

Kota Pekalongan - Kampung Bugisan, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan menjadi lokasi sasaran program Konsolidasi Tanah dari Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkolaborasi denga Pemerintah Kota Pekalongan. Program ini menjadi langkah awal dalam penataan wilayah tersebut sebelum nantinya akan disentuh program Kota Tanpa Kumuh atau Kotaku. Dalam proses konsolidasi tanah, akan dilakukan penataan ulang pada wilayah pemukiman di Kampung Bugisan agar sarana dan prasarana yang ada di sana lebih layak. Hal ini terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Kota Menawan Konsolidasi Tanah untuk Menata Kawasan Bugisan bertempat di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Jumat (3/5/2024).

Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa, permasalahan banjir dan rob di Kampung Bugisan sudah teratasi secara signifikan meskipun belum tuntas. Mengingat, banjir akibat air hujan terkadang masih terjadi di Kota Pekalongan.

"Tetapi sudah ada pompa, jadi intensitasnya hanya hitungan jam, InshaAllah tidak lagi dari satu hari sudah surut. Tinggal penataan kawasan kumuh di Kampung Bugisan yang sudah berjalan,"ucap Mas Aaf, sapaan akrab Walikota Pekalongan.

Mas Aaf menyebutkan, pada kesempatan tersebut, selain melakukan penataan kawasan kumuh di Kampung Bugisan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan juga memberikan 237 SK hak tanah bagi warga secara simbolis jika pembangunannya sudah selesai. Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang menghibahkan sebagian tanahnya kepada Pemkot untuk dijadikan drainase, jalan lingkungan, pengelolaan sampah, sarana air bersih, sanitasi, dan sebagainya

Lanjut Aaf menegaskan, jika penataan kawasan kumuh di Kampung Bugisan ini berhasil, maka Pemkot akan melanjutkan penataan kawasan kumuh di wilayah Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Konsolidasi tanah ini bertujuan untuk membangun atau menata kawasan tanpa menggusur, dan masyarakat akan memberikan sebagian tanahnya untuk sarana prasarana mereka sendiri.

"Alhamdulillah warga sudah sadar dan mau menghibahkan sebagian tanahnya kepada Pemerintah Kota Pekalongan untuk ditata sebagai drainase, jalan lingkungan, pengelolaan sampah, sarana air bersih, sanitasi, dan sebagainya.

Sementara itu Kepala Dinperkim Kota Pekalongan, Andrianto menambahkan saat ini Pemkot melalui Dinperkim tengah melakukan tahap lelang dan menyiapkan anggaran sebanyak Rp 19 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pengentasan Kawasan Kumuh Terpadu (PKKT) yang dilaksanakan pada Tahun 2024 ini. Andrianto menilai, ada sesuatu yang menarik dalam penataan kawasan kumuh Kampung Bugisan ini, dimana program ini dibutuhkan oleh masyarakat dan perlu sinergi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat.

"Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun  2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dimana, di dalamnya perlu kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Hal inilah yang bisa diwujudkan dalam pengentasan kawasan kumuh di Kampung Bugisan,"ujar Andrianto.

Andrianto berharap, penataan kampung Bugisan ini bisa menjadi percontohan atau pilot project untuk pengentasan kawasan kumuh di Kota Pekalongan maupun daerah-daerah lain. Dimana, masyarakat tidak hanya menuntut saja, tetapi dengan konsolidasi tanah ini, mereka bisa turut membantu dalam pengentasan kawasan kumuh tersebut. Saat ini, Pemkot masih menunggu proses tender (lelang) untuk pengadaan infrastruktur mulai dari drainase, jalan lingkungan, sarana air bersih, sanitasi, persampahan dan rehabilitasi rumah.

"Permasalahan rob yang masuk ke permukiman sudah tertangani dengan adanya pembangunan tanggul, namun pada saat terjadi hujan lebat, air itu akan terperangkap. Memang saat ini sudah ada pompa, namun sistem drainasenya belum terbangun. Untuk pembangunan sistem drainase perlu lahan, dan memperhatikan sarpras lain seperti kualitas air minum, sanitasi dan persampahan.  Diharapkan, dengan konsolidasi tanah ini bisa mewujudkan Kampung Bugisan yang menawan, yang ditargetkan selesai pada akhir tahun ini,"terangnya.

Ditambahkan Kepala BPN Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati Ardiwijaya, bahwa ada sekitar 237 SK hak tanah yang sudah selesai dibagikan dalam Program konsolidasi tanah ini. Tanpa SK tersebut, penataan maupun pembangunan Kampung Bugisan yang menawan ini tidak bisa dilakukan. Dimana, di dalamnya ada kewajiban dan hak untuk mematuhi si pemegang SK hak tanah tersebut.

"Kalau program penataan ini sudah berjalan, rencana sertifikat akan dibagikan oleh Menteri ATR BPN, Bapak Agus Harimurti Yudhoyono. Konsolidasi ini sistemnya tanpa ada ganti rugi, namun masyarakat setempat menyumbangkan tanahnya untuk konsolidasi tanah ini,"pungkasnya. (Dian)