WBP Terima Kembali Sepeda Motor, Rutan Kelas IIA Pekalongan Dukung Proses Hukum yang Transparan dan Humanis

Kota Pekalongan– Komitmen Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan dalam mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel kembali ditunjukkan dengan memfasilitasi penyerahan barang bukti milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pada Selasa, (27/05/2025), satu unit sepeda motor yang sebelumnya disita sebagai barang bukti dalam perkara hukum resmi diserahkan kepada WBP berinisial IS. Proses penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Janu Widodo, di area Rutan Pekalongan.
Barang bukti tersebut merupakan milik pribadi IS yang sebelumnya diamankan sebagai bagian dari penyidikan perkara yang menjeratnya. Setelah proses persidangan selesai dan keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dikeluarkan oleh pengadilan, hak atas barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan melalui mekanisme resmi dan transparan.
Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Nanang Adi Susanto menyampaikan bahwa, penyerahan barang bukti ini merupakan bentuk sinergi yang positif antara aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, dengan institusi pemasyarakatan.
“Rutan tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan, tetapi juga menjembatani proses administratif antara warga binaan dan aparat penegak hukum. Ini menjadi bagian dari pelayanan kami untuk memastikan hak-hak WBP tetap dihormati selama mereka menjalani masa pidana,” terang Nanang.
Tak hanya pihak kejaksaan, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh keluarga WBP IS, yang datang ke Rutan untuk menerima sepeda motor tersebut. Penyerahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari verifikasi dokumen, identifikasi fisik barang bukti, hingga penandatanganan berita acara serah terima.
Menurut Nanang, setiap warga binaan tetap memiliki hak-hak sipil yang wajib dihormati, termasuk hak atas kepemilikan barang yang tidak lagi terkait dengan proses hukum. Melalui pelayanan yang humanis dan profesional, Rutan Kelas IIA Pekalongan terus memperkuat fungsi pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan bermartabat
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk dalam aspek pengelolaan barang bukti, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai hukum,” tegasnya.
Kasi PB3R Janu Widodo menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen menjaga transparansi dalam pengelolaan barang bukti.
"Barang bukti yang telah selesai status hukumnya tentu harus segera dikembalikan kepada pemilik sahnya. Dan proses seperti ini harus dilakukan secara terbuka, tertib, serta sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Janu.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari pihak keluarga IS, yang merasa terbantu dengan pelayanan yang diberikan oleh pihak Rutan.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih, karena prosesnya jelas dan tidak berbelit. Kami merasa dilayani dengan baik dan manusiawi,” tutur salah satu anggota keluarga.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Rutan Pekalongan diharapkan dapat menjadi contoh nyata kolaborasi antar-lembaga penegak hukum yang mengedepankan prinsip transparansi, integritas, dan penghormatan terhadap martabat setiap individu, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana. (Dian)
Pada Selasa, (27/05/2025), satu unit sepeda motor yang sebelumnya disita sebagai barang bukti dalam perkara hukum resmi diserahkan kepada WBP berinisial IS. Proses penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Janu Widodo, di area Rutan Pekalongan.
Barang bukti tersebut merupakan milik pribadi IS yang sebelumnya diamankan sebagai bagian dari penyidikan perkara yang menjeratnya. Setelah proses persidangan selesai dan keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dikeluarkan oleh pengadilan, hak atas barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan melalui mekanisme resmi dan transparan.
Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Nanang Adi Susanto menyampaikan bahwa, penyerahan barang bukti ini merupakan bentuk sinergi yang positif antara aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, dengan institusi pemasyarakatan.
“Rutan tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan, tetapi juga menjembatani proses administratif antara warga binaan dan aparat penegak hukum. Ini menjadi bagian dari pelayanan kami untuk memastikan hak-hak WBP tetap dihormati selama mereka menjalani masa pidana,” terang Nanang.
Tak hanya pihak kejaksaan, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh keluarga WBP IS, yang datang ke Rutan untuk menerima sepeda motor tersebut. Penyerahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari verifikasi dokumen, identifikasi fisik barang bukti, hingga penandatanganan berita acara serah terima.
Menurut Nanang, setiap warga binaan tetap memiliki hak-hak sipil yang wajib dihormati, termasuk hak atas kepemilikan barang yang tidak lagi terkait dengan proses hukum. Melalui pelayanan yang humanis dan profesional, Rutan Kelas IIA Pekalongan terus memperkuat fungsi pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan bermartabat
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk dalam aspek pengelolaan barang bukti, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai hukum,” tegasnya.
Kasi PB3R Janu Widodo menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen menjaga transparansi dalam pengelolaan barang bukti.
"Barang bukti yang telah selesai status hukumnya tentu harus segera dikembalikan kepada pemilik sahnya. Dan proses seperti ini harus dilakukan secara terbuka, tertib, serta sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Janu.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari pihak keluarga IS, yang merasa terbantu dengan pelayanan yang diberikan oleh pihak Rutan.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih, karena prosesnya jelas dan tidak berbelit. Kami merasa dilayani dengan baik dan manusiawi,” tutur salah satu anggota keluarga.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Rutan Pekalongan diharapkan dapat menjadi contoh nyata kolaborasi antar-lembaga penegak hukum yang mengedepankan prinsip transparansi, integritas, dan penghormatan terhadap martabat setiap individu, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana. (Dian)