Wawalkot Salahudin Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2023

Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Untuk selanjutnya, Rancangan Perubahan APBD tersebut akan dibahas bersama-sama antara DPRD dengan jajaran Pemerintah Kota Pekalongan guna penyempurnaannya.

Wawalkot Salahudin menjelaskan bahwa, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.  Peraturan-peraturan tersebut disebutkan bahwa, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat serta keadaan luar biasa, dapat dilakukan Perubahan APBD.

"Perubahan APBD merupakan wujud penyesuaian rencana program, dan keuangan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan. Dimana, proses penyusunan Perubahan APBD
dilaksanakan melalui mekanisme yang diawali dengan perubahan RKPD serta perubahan KUA dan PPAS yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD," terangnya saat kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan Dengan Acara Pengantar Walikota Atas Perubahan APBD Kota Pekalongan Tahun 2023, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Sabtu siang (19/8/2023).

Menurutnya, berbagai dinamika perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Pemerintah Kota Pekalongan serta perubahan kebijakan terkait dengan penganggaran lainnya, akan berdampak pada struktur APBD. Kebijakan-kebijakan tersebut sangat berdampak pada penerimaan daerah dan belanja daerah. Kebijakan perubahan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2023 diarahkan untuk pemenuhan belanja iuran Jamkesda, penyesuaian kebutuhan gaji PPPK, pemenuhan belanja kebutuhan rutin operasional perangkat daerah berupa belanja PJU, jasa langganan listrik, air, internet, serta kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana di wilayah kota Pekalongan serta penyesuaian perhitungan SiLPA Tahun 2022 sesuai dengan hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Lanjutnya, adapun pokok-pokok kebijakan perubahan Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2023, antara lain, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.008.849.238.00 atau naik 4,24% sebesar
Rp41.030.260.000,-dari target penetapan yang sebesar Rp967.818.978.000,- dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD), direncanakan sebesar Rp249.829.667.710,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp9.024.075.710,00 atau naik 3,75% dari target penetapan sebesar Rp240.805.592.000,00. Kemudian,Pendapatan Transfer, sebesar Rp756.769.570.290,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp32.006.184.290,00 atau naik 4,42% dari target penetapan sebesar Rp724.763.386.000,00.

Pihaknya menambahkan, Kebijakan Perubahan Anggaran Belanja Daerah secara garis besar rencana alokasi belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.060.070.466.000,- atau naik 5,12% sebesar Rp51.674.988.000,-  jika dibandingkan dengan anggaran belanja pada Penetapan APBD Tahun 2023 yang sebesar Rp1.008.395.478.000,- . Belanja daerah tersebut terdiri dari: Belanja Operasi, direncanakan sebesar Rp 880.620.814.000,-atau naik 3,13% sebesar Rp26.716.603.000, jika dibandingkan dengan pagu penetapan yang sebesar Rp 853.904.211.000,-  Belanja Modal, direncanakan sebesar Rp175.949.652.000,00 atau naik sebesar 16,78% sebesar Rp25.288.385.000, dari anggaran penetapan yang sebesar Rp 150.661.267.000,  Belanja Tidak Terduga, direncanakan sebesar Rp3.500.000.000,00  atau turun 7,41% sebesar Rp280.000.000,00  dari anggaran penetapan yang Rp3.780.000.000,00.

" Kebijakan Perubahan Pembiayaan Daerah Pembiayaan merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran atau penggunaan dari surplus. anggaran. Pembiayaan terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp63.121.328.575,-, terdiri atas SILPA Tahun 2022 sebagaimana hasil audited BPK serta penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah. Sedangkan pada pos pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp11.900.100.575,00 yang terdiri dari pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal daerah," tandasnya.