Walikota Izinkan Ortu Murid Jika Anaknya Belajar Dari Rumah

Kota Pekalongan - Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekalongan kembali menjadi level 3 sejak Selasa (15/2/2022). Pembatasan kegiatan masyarakat juga akan disesuaikan lagi sesuai PPKM Level 3, termasuk untuk kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang saat ini masih 50%.

Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, SE mengungkapkan bahwa, sesuai kebijakan Pemerintah Pusat, memang pelaksanaan PTM di Kota Pekalongan masih diperbolehkan menerapkan 50 persen, namun aturan itu ditindaklanjuti menyesuaikan kearifan lokal daerah masing-masing. Oleh karena itu, Walikota Aaf, sapaan akrabnya memperbolehkan apabila orangtua murid khawatir dan tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM di sekolah, dipersilahkan bisa meminta belajar dari rumah (daring).

“Kota Pekalongan masih PTM 50 persen kemarin, tetapi banyak orangtua murid yang usul khawatir, monggo saja kita kembalikan kembali ke aturan PPKM tetapi itu tidak terlepas dari peran orangtua, guru, dan sebagainya. Kalau arahannya dari Kemendikbud, kita tidak bisa lepas dari kebijakan itu, tetapi semuanya tergantung kearifan lokal daerah. Dari Kemendikbud aturannya maksimal 50 persen, tetapi kondisi di lapangan apakah memungkinkan atau tidak. Tentunya perlakuan kita juga berbeda,” terangnya, usai meresmikan SD Islam Nusantara Kota Pekalongan, Kamis siang (17/2/2022).

Menurutnya, penyesuaian itu dilakukan, mengingat masih ada beberapa sekolah yang sudah baik dalam protokol kesehatan secara ketat, namun masih ada juga sebagian sekolah yang belum maksimal karena suatu hal diantaranya masih ada sekolah yang kebanjiran, sarpras prokesnya kurang, sehingga pelaksanaan PTM anak tetap harus seizin orangtua, kesiapan guru, dan sekolah masing-masing, sembari terus berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan setempat. Kaitannya dengan sanksi-sanksi kepada sekolah yang belum maksimal menerapkan prokes, pihaknya sudah memberikan peringatan keras agar menjalankan prokes secara ketat, sehingga tidak ada penularan klaster baru Covid-19 di lingkungan sekolah

“Kesiapan dari guru, sekolah kalau memang mereka sudah siap dan terus dipantau oleh Satgas Covid betul-betul menjalankan protokol kesehatan, ya monggo boleh 50 persen PTM. Tetapi sekolah yang belum siap diharapkan jangan dulu untuk melaksanakan PTM 50 persen. Mengenai sanksi, Satgas sudah beberapa kali  sidak ke sekolah-sekolah, dan ada yang ditemukan memang masih abai prokes baik itu guru, karyawan,maupun murid. Kita masih peringatkan keras dan sampai hari ini belum ada pelanggaran lagi setelah peringatan keras itu, mudah-mudahan semuanya semakin sadar dan patuh terhadap prokes,” tandasnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)