Walikota: Ingat Jangan Sampai Kendaraan Bodong

Kota Pekalongan - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini didasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng No 23 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah. Pembebasan denda PKB ini berlaku sejak Rabu (7/9/2022 ).
Menindaklanjuti hal tersebut Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE mengingatkan masyarakat Kota Pekalongan untuk mendaftarkan diri ke Samsat Kota Pekalongan. "Jangan sampai motor yang kita miliki bermasalah dengan surat-suratnya atau bodong," ujar Walikota Aaf.
Disebutkan Aaf, mulai 7 September Samsat Kota Pekalongan memberlakukan bebas denda pajak kendaraan. "Untuk yang yang terlambat bayar pajak kendaraan lebih dari lima tahun, maka pokok dan denda dari lima tahun tersebut akan dibebaskan atau gratis," kata Aaf.
Masyarakat Kota Pekalongan yang STNKnya blm atas nama sendiri, proses bea balik nama kendaraan juga dibebaskan. "Ayo segera daftarkan ke Samsat Kota Pekalongan Jalan Gajah Mada Barat No 125 kota Pekalongan. Ingat jangan sampai kendaraan anda jadi bodong," tegas Aaf.
Sementara itu, terpisah, Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Kota Pekalongan, Chairunnisa menuturkan bagi Wajib Pajak yang menunggak PKB 5 tahun atau lebih, mendapat pembebasan tunggakan pokok PKB tahun ke-5. " Ini sesuai dengan Pergub No 23 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah. Jadi, Pemprov Jateng memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Dan hal inilah yang ditunggu-tunggu," kata Chairunnisa.
Chairunnisa menambahkan, selain pembebasan denda PKB, ada pula pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk plat Jawa Tengah maupun luar wilayah Provinsi Jawa Tengah. "Pembebasan BBNKB II ini juga dimulai pada 7 September 2022 dan akan berakhir pada 22 Desember 2022. Jadi, ayo manfaatkan dengan baik kesempatan ini," pungkas Chairunnisa.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Menindaklanjuti hal tersebut Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE mengingatkan masyarakat Kota Pekalongan untuk mendaftarkan diri ke Samsat Kota Pekalongan. "Jangan sampai motor yang kita miliki bermasalah dengan surat-suratnya atau bodong," ujar Walikota Aaf.
Disebutkan Aaf, mulai 7 September Samsat Kota Pekalongan memberlakukan bebas denda pajak kendaraan. "Untuk yang yang terlambat bayar pajak kendaraan lebih dari lima tahun, maka pokok dan denda dari lima tahun tersebut akan dibebaskan atau gratis," kata Aaf.
Masyarakat Kota Pekalongan yang STNKnya blm atas nama sendiri, proses bea balik nama kendaraan juga dibebaskan. "Ayo segera daftarkan ke Samsat Kota Pekalongan Jalan Gajah Mada Barat No 125 kota Pekalongan. Ingat jangan sampai kendaraan anda jadi bodong," tegas Aaf.
Sementara itu, terpisah, Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Kota Pekalongan, Chairunnisa menuturkan bagi Wajib Pajak yang menunggak PKB 5 tahun atau lebih, mendapat pembebasan tunggakan pokok PKB tahun ke-5. " Ini sesuai dengan Pergub No 23 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah. Jadi, Pemprov Jateng memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Dan hal inilah yang ditunggu-tunggu," kata Chairunnisa.
Chairunnisa menambahkan, selain pembebasan denda PKB, ada pula pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk plat Jawa Tengah maupun luar wilayah Provinsi Jawa Tengah. "Pembebasan BBNKB II ini juga dimulai pada 7 September 2022 dan akan berakhir pada 22 Desember 2022. Jadi, ayo manfaatkan dengan baik kesempatan ini," pungkas Chairunnisa.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)