Walikota Aaf Sampaikan Pengantar KUA-APBD PPAS Tahun 2025

Kota Pekalongan - Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan pengantar Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prioritas  dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 dihadapan jajaran DPRD dan Pemerintah Kota Pekalongan serta Forkopimda dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Kamis (25/7/2024).

Walikota Pekalongan yang akrab disapa Mas Aaf menerangkan, bahwa penyampaian Rancangan KUA - PPAS ini merupakan kelanjutan dari pentahapan proses perencanaan pembangunan. Oleh karena itu, secara substansi akan berpedoman pada RKPD Kota Pekalongan Tahun 2025. Dimana, komponen-komponen yang tercantum di dalam KUA PPAS akan berisi penjabaran dari upaya pentahapan perwujudan visi dan misi, serta program-program unggulan daerah, seperti jaminan akses pendidikan masyarakat, fasilitasi bagi pelaku dan lembaga pendidikan keagamaan, jaminan kesehatan masyarakat, peningkatan kualitas sistem drainase perkotaan, membangun sistem sampah dan limbah di tingkat pemukiman dan kota.

"Tujuan dari penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS adalah memberikan arah pembangunan melalui penuangan pokok- pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan Pemerintah dengan Pemerintah Daerah; mengatur tentang prinsip dan kebijakan penyusunan APBD berkaitan dengan gambaran kondisi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya, serta kebijakan daerah lainnya; dan sebagai acuan bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA), memberikan gambaran secara garis besar Rencana Kerja dan Anggaran seluruh Perangkat Daerah yang berpedoman pada RKPD tahun 2025,"bebernya.

Lebih lanjut Mas Aaf menyebutkan, Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp1.005.379.456.000,- (satu triliun lima miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) atau naik 3,24% dibanding target pendapatan pada Penetapan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2024. Sementara untuk, Belanja Daerah, direncanakan sebesar Rp1.013.929.456.000,- (satu triliun tiga belas miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) atau turun 1,06% jika dibandingkan dengan anggaran belanja pada Penetapan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2024. Lanjutnya, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan daerah bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah), sehingga pembiayaan netto yang digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp8.550.000.000,- (delapan miliar lima ratus lima puluh juta rupiah).

"Rancangan Kebijakan Umum APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama-sama antara DPRD dengan jajaran Pemerintah Kota Pekalongan guna penyempurnaannya. Harapannya Rancangan Kebijakan Umum APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini dapat diterima, dibahas, dan selanjutnya dapat disetujui guna penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025,"pungkasnya. (Dian)