Wajib Pajak Diminta Tak Usah Khawatir, Program Merah Putih Samsat Tawarkan Solusi di Tengah Kenaikan Opsen

Kota Pekalongan - Pemerintah terus mengoptimalkan penerimaan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melalui Program Merah Putih Samsat, yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di tengah kebijakan kenaikan opsen pajak kendaraan bermotor.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Kota Pekalongan, Ngatmin menjelaskan bahwa, seiring dengan adanya kenaikan opsen pajak kendaraan bermotor, masyarakat Kota Pekalongan tidak perlu khawatir. Program Merah Putih Samsat hadir dengan berbagai solusi agar proses pembayaran pajak tetap mudah dan terjangkau.

Menurutnya, kenaikan opsen pajak kendaraan ini telah diatur dalam regulasi terbaru, yang bertujuan meningkatkan penerimaan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan.

"Program ini dirancang khusus untuk memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Tengah, termasuk Kota Pekalongan. Melalui program ini, masyarakat dapat menikmati berbagai manfaat seperti penghapusan denda pajak dan diskon besar untuk pokok pajak kendaraan,"ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (04/03/2025).

Ngatmin menyebutkan, program Merah Putih ini hanya berlaku mulai dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Dimana, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak dan mendukung pembangunan daerah.

"Program Jateng Merah Putih menawarkan dua manfaat utama. Pertama, potongan diskon sebesar 13,94 %  untuk pokok pajak kendaraan yang belum punya. Kedua, diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70. Program yang berlaku hingga 31 Maret 2025 ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk segera mengurus administrasi kendaraannya tanpa beban tambahan,"ungkapnya.

Pihaknya mengajak bagi seluruh masyarakat Kota Pekalongan yang ingin memanfaatkan keringanan ini dapat menyiapkan dokumen berupa STNK dan KTP asli. Khusus untuk prosedur BBNKB membawa dokumen BPKB, kwitansi pembelian, dan bukti cek fisik kendaraan.

Adapun untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat bisa datang langsung ke seluruh gerai layanan Samsat seperti layanan Samsat Cepat, Samsat Drive Thru, serta aplikasi pembayaran pajak kendaraan secara online. Sementara, untuk pajak 5 tahunan bisa datang ke lokasi Kantor Samsat terdekat.

"Sekarang ini hanya 30 hari sebelum jatuh tempo kalau dulu 60 hari. Kami berharap, masyarakat secepatnya bisa bayar pajak karena hanya berlaku sampai 31 Maret 2025. Yang Bulan April segera didaftarkan saja supaya mereka masih dapat keringanan. Untuk pajak tahunan cukup membawa KTP dan STNK saja, sementara pajak 5 tahunan ditambah dengan BPKB. Dengan layanan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk menunggak pajak kendaraan mereka,"tukasnya. (Dian)