Usai Beroperasi,UKK Pekalongan Layani 49 Pemohon Paspor

Kota Pekalongan - Usai diresmikan dan beroperasi di Kota Pekalongan pada 16 November 2020 lalu, Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Pekalongan telah melayani 49 pemohon yang memanfaatkannya untuk kepengurusan paspor. Jumlah ini masih cukup kecil, karena adanya pandemi Covid-19 yang cukup berdampak pada perekonomian masyarakat dan adanya beberapa negara yang menutup koridor penerbangan (melockdown) bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan,Drs Supriono,MM saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,Kamis(7/1/2021).

Menurut Supriono, DPMPTSP Kota Pekalongan mulai diresmikannya UKK Pekalongan pada tanggal 16 November 2020 ditugaskan oleh Pemerintah Kota Pekalongan untuk mengelola sementara pelayanan paspor dan izin tinggal orang asing melalui sistem keimigrasian yang telah teintegrasi. Keberadaan UKK Pekalongan sendiri merupakan perwujudan pendekatan layanan keimigrasian kepada masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya. Pasalnya, masyarakat khususnya pemohon layanan keimigrasian kini tak harus lagi jauh-jauh pergi ke Pemalang jika ingin mengurus dokumen keimigrasian seperti paspor, visa, dan sebagainya. 

“Selama kurang lebih 1,5 bulan sejak diresmikan pada tanggal 16 November 2020 hingga 31 Desember 2020 kemarin,UKK Imigrasi yang merupakan kepanjangan tangan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang telah melayani 49 pemohon paspor yang terdiri dari kepengurusan paspor baru sebanyak 17 pemohon dan 32 pemohon paspor perpanjangan. Jumlah ini termasuk kecil karena adanya pandemi, dimana banyak negara yang melakukan lockdown sehingga perjalanan ke luar negeri dibatasi,”terangnya.

Disampaikan Supriono, dari jumlah 49 pemohon tersebut yang berasal dari Kota Pekalongan saja hanya 17 pemohon,sisanya merupakan para pendatang luar daerah seperti Kabupaten Batang,Kabupaten Pekalongan,Kota Semarang, Demak,Cirebon,hingga Indramayu yang kebetulan sedang berada di Kota Pekalongan untuk mengurus perpanjangan paspor. 

Adapun 49 pemohon paspor tersebut mayoritas didominasi oleh kepengurusan untuk tujuan wisata sebanyak 45 pemohon, sementara lainnya adalah keperluan ibadah 1 pemohon dan 3 pemohon untuk keperluan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). 

Pihaknya menambahkan, di tahun 2021 ini selain kepengurusan paspor, UKK Pekalongan juga sudah bisa melayani izin tinggal orang asing yang diprediksi akan bisa meningkat seiring berkembang pesatnya proyek pembangunan infrastruktur dan industri yang ada di Kota Pekalongan,Batang dan sekitarnya.

“Pelayanan sistem keimigrasian di UKK Pekalongan sudah terintegrasi sepenuhnya dengan sistem keimigrasian seluruh Indonesia. Jam operasional UKK Pekalongan pada hari Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 dan Hari Jumat pukul 08.00-16.30. Selama ini secara sistem sudah berjalan baik dan SDM juga sudah terpenuhi semua dan pelayanannya di masa pandemi ini kami berlakukan protokol kesehatan yang ketat,” tandasnya.



(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)