Upaya Lindungi Konsumen, Tim Pengawas Barang Beredar Kota Pekalongan Cek Kelayakan Produk Pangan

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Tim Pengawas Barang Beredar senantiasa melakukan upaya perlindungan terhadap konsumen. Salah satunya diwujudkan melalui pengawasan kelayakan produk yang dijual di sejumlah minimarket dan supermarket di Kota Pekalongan. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pengawas Barang Beredar yang terdiri atas Dindagkop UKM, Dinkominfo, Dinkes, Dinperpa, DPMPTSP, Bagian Perekonomian Setda, Satpol P3KP, Bakesbangpol, Kejaksaan, dan Polres pada Rabu (15/03/2023) dan Kamis (16/03/2023), masih ditemukan beberapa produk dengan kemasan rusak yang dipajang di minimarket dan supermarket. Produk tersebut sebagian besar  merupakan produk kemasan kaleng seperti susu kental manis, susu cair,  dan produk ikan kalengan, juga ada produk kemasan kardus seperti susu cair dan makanan ringan. 

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan, Budiyanto, melalui Kepala Bidang Perdagangan, Junaenah, mengatakan bahwa meskipun masih ditemukan produk dengan kemasan rusak yang dipajang di beberapa minimarket dan supermarket, prosentasenya lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. 
“Kegiatan pengawasan barang beredar menjelang Ramadan ini rutin diagendakan sehingga banyak pelaku usaha yang sudah menjadi lebih baik lagi terutama dalam hal menjual produk-produk yang layak seperti dari segi kemasan”, tutur Junaenah. 

Untuk hasil temuan berupa kemasan produk yang rusak, Junaenah menjelaskan bahwa Tim Pengawas Barang Beredar langsung memberikan himbauan kepada pengelola minimarket dan supermarket agar tidak memajang dan menjual produk tersebut sebab kemasan yang rusak dikhawatirkan akan memengaruhi kualitas material maupun bahan makanan yang ada di dalamnya. 
Junaenah menambahkan, selain prosentase produk dengan kemasan rusak yang lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya, dalam pengawasan kali ini juga tidak ditemukan produk yang kadaluarsa. Kendati demikian, beberapa minimarket non berjejaring masih ada yang menjual produk dengan informasi tanggal kadaluarsa berupa stiker. “Kita himbau agar tanggal kadaluarsa bisa tercetak langsung di kemasan sehingga tidak ada kemungkinan untuk diganti secara tiba-tiba”, jelas Junaenah. 

Adapun total minimarket dan supermarket yang disurvei oleh Tim Pengawas Barang Beredar, Junaenah menyebutkan yaitu sebanyak 40 minimarket dan 5 supermarket. Junaenah pun berpesan agar masyarakat dapat berbelanja secara cerdas dengan selalu mengecek kualitas produk seperti kemasan dan tanggal kadaluarsa. “Cukup berbelanja sesuai kebutuhan saja sehingga tidak muncul tingkat permintaan yang lebih dari pasokan agar tidak terjadi kenaikan harga” pungkasnya.