ULD Lakondik Bentuk Komitmen Pemenuhan Hak Anak Disabilitas di Satuan Pendidikan

Layanan Konseling Pendidikan (Lakondik) dari Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pendidikan yang telah berdiri sejak 2019, mulai 2 Mei 2024, telah resmi mengubah statusnya menjadi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Lakondik setelah disahkannya perubahan Surat Keputusan (SK). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zainul Hakim melalui Kepala Bidang PAUD dan PNF, Sherly Imanda Hidayah kemarin.

Ia menuturkan bahwa perubahan ini mencerminkan komitmen yang lebih kuat untuk memberikan perhatian kepada hak-hak anak, khususnya anak penyandang disabilitas yang berada di lingkungan satuan pendidikan. Walaupun hingga saat ini kegiatan yang dilakukan belum sepenuhnya signifikan, pihaknya berkomitmen untuk mengupayakan berbagai program yang lebih fokus pada pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak disabilitas.

"Perubahan ini menjadi langkah kami untuk terus memastikan bahwa setiap anak, termasuk yang memiliki disabilitas, mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan hak-haknya. Saat ini memang kegiatan ULD Lakonidik belum cukup signifikan namun kita akan mulai membuat kegiatan yang memang memenuhi hak mereka,” katanya.

Berbagai program yang melibatkan pendidikan inklusif, pelatihan bagi tenaga pendidik, dan penyediaan fasilitas yang lebih ramah terhadap kebutuhan anak-anak disabilitas akan terus dilaksanakan dengan kolaborasi bersama unit atau stakeholder lain. Upaya ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pendidikan yang lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak tanpa terkecuali.

Melalui perubahan ini, diharapkan ULD Lakondik dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan pendidikan yang layak dan setara bagi semua anak, khususnya mereka yang membutuhkan perhatian khusus.

(Dinkominfo Kota Pekalongan)