Turunkan Angka Perceraian, Perda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga Disosialisasikan

Perda No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga disosialisasikan di Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pojka BP4 Kelurahan se-Kota Pekalongan di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan, Kamis (3/10/2019). Perda baru ini disosialisasikan kepada 50 konselor dari 27 kelurahan di Kota Pekalongan sebagai dasar penyusunan pembuatan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.

 

Hadir membuka acara, Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Drs H Akhmad Mundakir MSi, dan Ketua BP4 Kota Pekalongan, Achmad Suyuti. Perda No 8 tahun 2019 dipaparkan oleh Asisten Pembangungan Kota Pekalongan Erli Nufiati SE dan Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Sri Wahyuni SH tentang Mewujudkan Ketahanan Keluarga Melalui Konseling Keluarga.

 

Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE menyambut baik pembekalan konselor dari 27 kelurahan ini dengan harapan dapat menurunkan angka perceraian dan nikah muda di Kota Pekalongan. “Indikator keberhasilan BP4 yakni menurunnya angka perceraian serta tidak ada lagi yang nikah muda sehingga dapat memunculkan generasi emas ke depannya,” tandas Saelany.

 

Menurut Saelany pernikahan muda menjadi permasalahan dalam penciptaan generasi muda. Pembinaan yang dilakukan di tingkat kelurahan tentu akan membantu Kota Pekalongan dalam memunculkan generasi yang unggul, memberikan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Pembinaan dan penasihatan yang dilakukan oleh konselor sangat bermanfaat untuk generasi remaja, bahkan dapat merekatkan pernikahan yang sakinah mawaddah warohmah. Mari jika ada konflik di tingkat keluarga dapat dikonsultasikan ke BP4 Kota Pekalongan,” ungkap Saelany.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Drs H Akhmad Mundakir MSi menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi strategi yang baik untuk menindaklanjuti Perda Ketahanan Keluarga yang nantinya dengan stakeholder terkait dapat disusun. “Kali ini menampung masukan dari para konselor, dan selama ini BP4 telah melaksanakan secara teknis tentu banyak pengalaman di lapangan untuk dijadikan dasar pemerintah daerah untuk membuat peraturan dan kebijakan,” terang Mundakir.

 

Ketua BP4 Kota Pekalongan, Achmad Suyuti mengungkapkan bahwa Perda No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dan sebentar lagi muncul perwal tentang perda tersebut perlu disosialisasikan agar ketika di lapangan para konselor bisa menyesuaikan dengan perda dan perwal. “Kami galakkan pokja BP4 agar lebih efektif melaksanakan fungsi dan peran BP4 untuk konseling di tingkat kelurahan. Ketika ada suami isteri bercekcok lantas mengajukan gugatan ke pengadilan agama dan minta surat keterangan jalan di kelurahan diberikan konseling melalui pokja tersebut,” jelas Suyuti.

 

Dikatakan Suyuti bahwa program ini telah berjalan dan perlu disosialisasikan secara masif. Melalui rakor ini diharapkan sinergitas dengan dengan kelurahan untuk memberikan masukan ke kekuarga yang berselisih. “Di samping itu untuk remaja yang sudah berkehendak nikah untuk ikut serta dalam kursus pranikah (kurspranik) di BP4 Kota Pekalongan yang diselenggarakan tiap Selasa dan Rabu,” beber Suyuti.

 

Tahun 2019 ini jumlah calon pasangan yang mengikuti kurspranik baru 27%. Dengan adanya perda dan perwal ini diharapkan dapat meningkat 100%. Ke depannya akan ada imbauan untuk perusahaan dan bidang ketenagaakerjaan untuk memberikan kesempatan bagi karyawan yang akan menikah untuk mengikuti kurspranik.