Triwulan I,DPMPTSP Terbitkan 575 Izin Didominasi Sektor Kesehatan

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat telah menerbitkan 575 izin, selama triwulan pertama yakni Bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan,Drs Supriono,MM saat ditemui di ruang kerjanya,Senin(19/4/2021).
“Di tengah masa pandemi, pelayanan perizinan di DPMPTSP Kota Pekalongan pada triwulan pertama tahun 2021 ini relatif masih sama di tahun 2020 pada periode yang sama, secara jumlah total ada 575 pelayanan perizinan yang telah kami terbitkan dari berbagai produk permintaan masyarakat,”ucapnya.
Dari total 575 izin yang telah diterbitkan, Supriono mengungkapkan, sektor kesehatan paling mendominasi kepengurusan saat ini yakni sebanyak 306 izin (53,13). Kemudian, disusul oleh sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebanyak 186 izin (32,34%) dan sektor perdagangan sebanyak 49 izin menduduki peringkat ketiga. Menurutnya,sektor kesehatan paling banyak mendominasi pelayanan dikarenakan didalam sektor kesehatan sendiri jenisnya banyak yakni ada 50 jenis izin. Disamping itu, dalam sektor kesehatan juga mencakup kepengurusan izin usaha restoran dan usaha kecil dalam penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Rumah Tangga (SPP-RT), Sertifikat Produksi Perumahan Rumah Tangga (PRT) Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan Sertikat Produksi Usaha Kecil dan Mikro Obat Tradisional (UMOT).
“Sektor kesehatan jenisnya banyak ada 50 jenis perizinan kesehatan yang didalamnya ada izin praktek tenaga kesehatan (nakes), tempat pelayanan kesehatan (yankes),untuk izin praktek nakes yang mendominasi adalah izin praktek perawat,dokter dan apoteker. Sementara itu, untuk sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang paling banyak diurus didalamnya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lokasi dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK),”jelasnya.
Supriono menyebutkan, dari 99 jenizi izin yang dilayani DPMPTSP selama ini tidak dipungut biaya atau gratis untuk kepengurusannya, hanya saja untuk 3 jenis izin yakni IMB, izin reklame dan izin trayek yang masih mengharuskan pemohon untuk membayar retribusi.
“Biaya yang timbul akibat perizinan ini hanya 3 izin dari 99 jenis izin yang kami layani itu yang masih membayar retribusi yakni IMB, izin reklame dan izin trayek, selain ketiga izin itu semuanya gratis. Hal ini dikarenakan ketentuan Perda dimana pemerintah masih harus memungut biaya izin tersebut. Jadi prinsip perizinan dan masih terus kami jadikan tolak ukur adalah meningkatkan pelayanan perizinan agar semakin mudah,semakin murah,dan semakin tuntas. Bahkan,pemohon tidak perlu datang ke kantor kami untuk mengurus izin usahanya,mereka cukup mengaksesnya lewat online dari rumah masing-masing,hasil penerbitan izin usahanya akan kami kirimkan melalui Kantor PT Pos Indonesia bahwa dokumen izin produk usaha mereka sudah dikeluarkan,” pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
“Di tengah masa pandemi, pelayanan perizinan di DPMPTSP Kota Pekalongan pada triwulan pertama tahun 2021 ini relatif masih sama di tahun 2020 pada periode yang sama, secara jumlah total ada 575 pelayanan perizinan yang telah kami terbitkan dari berbagai produk permintaan masyarakat,”ucapnya.
Dari total 575 izin yang telah diterbitkan, Supriono mengungkapkan, sektor kesehatan paling mendominasi kepengurusan saat ini yakni sebanyak 306 izin (53,13). Kemudian, disusul oleh sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebanyak 186 izin (32,34%) dan sektor perdagangan sebanyak 49 izin menduduki peringkat ketiga. Menurutnya,sektor kesehatan paling banyak mendominasi pelayanan dikarenakan didalam sektor kesehatan sendiri jenisnya banyak yakni ada 50 jenis izin. Disamping itu, dalam sektor kesehatan juga mencakup kepengurusan izin usaha restoran dan usaha kecil dalam penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Rumah Tangga (SPP-RT), Sertifikat Produksi Perumahan Rumah Tangga (PRT) Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan Sertikat Produksi Usaha Kecil dan Mikro Obat Tradisional (UMOT).
“Sektor kesehatan jenisnya banyak ada 50 jenis perizinan kesehatan yang didalamnya ada izin praktek tenaga kesehatan (nakes), tempat pelayanan kesehatan (yankes),untuk izin praktek nakes yang mendominasi adalah izin praktek perawat,dokter dan apoteker. Sementara itu, untuk sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang paling banyak diurus didalamnya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lokasi dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK),”jelasnya.
Supriono menyebutkan, dari 99 jenizi izin yang dilayani DPMPTSP selama ini tidak dipungut biaya atau gratis untuk kepengurusannya, hanya saja untuk 3 jenis izin yakni IMB, izin reklame dan izin trayek yang masih mengharuskan pemohon untuk membayar retribusi.
“Biaya yang timbul akibat perizinan ini hanya 3 izin dari 99 jenis izin yang kami layani itu yang masih membayar retribusi yakni IMB, izin reklame dan izin trayek, selain ketiga izin itu semuanya gratis. Hal ini dikarenakan ketentuan Perda dimana pemerintah masih harus memungut biaya izin tersebut. Jadi prinsip perizinan dan masih terus kami jadikan tolak ukur adalah meningkatkan pelayanan perizinan agar semakin mudah,semakin murah,dan semakin tuntas. Bahkan,pemohon tidak perlu datang ke kantor kami untuk mengurus izin usahanya,mereka cukup mengaksesnya lewat online dari rumah masing-masing,hasil penerbitan izin usahanya akan kami kirimkan melalui Kantor PT Pos Indonesia bahwa dokumen izin produk usaha mereka sudah dikeluarkan,” pungkasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)