Tri Wulan Pertama 2022, 13 Orang Buat Rekomendasi Paspor untuk Jadi PMI

Kota Pekalongan - Mulai melandainya kasus Covid-19 di Indonesia, membuat sejumlah negara mulai menerima pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) keluar negeri, salah satunya PMI asal Kota Pekalongan. Pada triwulan pertama Tahun 2022 atau sejak awal tahun hinggaa Maret 2022, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perinduastrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) setempat mencatat, telah ada 13 orang yang membuat rekomendasi paspor untuk menjadi PMI.

 Fungsional Khusus Pengantar Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Heryu Purwanto menjelaskan bahwa, ketiga belas orang tersebut mendaftar untuk rekomendasi perpanjangan maupun pembuatan paspor baru dengan didominasi para pekerja yang bekerja di kapal berbendera Singapura dan Taiwan.

“Untuk Pekerja Migran Indonesia  (PMI), dari awal tahun di Kota Pekalongan sudah banyak masyarakat yang membuat rekomendasi paspor di Dinperinaker karena untuk membuat baru dan memperpanjang paspor itu harus ada rekomendasi dari Dinperinaker,” tutur Heryu, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Menurutnya, masyarakat yang banyak memanfaatkan rekomendasi paspor ini, paling banyak PMI yang bekerja di kapal seperti kapal fisherman, kapal tongkang, kapal offshore, kapal minyak, dan kapal niaga. Pasalnya, sesuai aturan baru, untuk nelayan atau pekerja di laut itu termasuk kategori PMI sehingga perpanjangan paspornya perlu diurus di Dinperinaker dan kebanyakan diantara mereka merupaka PMI laut/PMI mandiri. Pihaknya menyebutkan, untuk sejumlah negara Asia Tenggara yang sudah menerima PMI per hari ini sudah hampir semua membuka, termasuk Negara Jepang, Korea, Taiwan, Hongkong, Singapura baik untuk sektor formal maupun non formal.

Lebih lanjut, Heryu menerangkan bahwa, beberapa syarat menjadi PMI diantaranya minimal berusia 18 tahun keatas, jika rekomendasi paspor dari Kota Pekalongan harus ber-KTP Kota Pekalongan, untuk pekerja laut harus mempunyai buku pelaut (seaman book), Basic Safety Training ( BST ), sedangkan untuk PMI mandiri harus memiliki perjanjian kerja terlebih dahulu agar rekomendasi paspor yang dikeluarkan oleh sistem dapat diterbitkan.

“Kalau vaksin, biasanya jika sudah mau berangkat dimana negara penerima itu mewajibkan vaksin. Namun, kalau rekomendasi paspor tidak ada kewajiban untuk vaksin. Jadi, tidak masuk dalam syarat rekomendasi paspor. Biaya rekomendasi paspor juga gratis,” tandasnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)