TPA Degayu Dapat Perpanjangan Operasional, Pemkot Pekalongan Siapkan Langkah Strategis

Jakarta - Pemerintah Kota Pekalongan mendapatkan angin segar setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi memberikan perpanjangan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu hingga 8 April 2025 atau 8 Syawal 1446 H. Keputusan ini diambil setelah audiensi antara Wakil Wali Kota Pekalongan Hj. Balgis Diab, SE., S.Ag., MM., bersama Anggota Komisi VI DPR RI Dapil X Jawa Tengah, Rizal Bawazier, dengan Menteri LHK, Dr. Hanif Faisol Nurofiq di Kantor KLHK RI, Selasa (25/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Rizal Bawazier menekankan bahwa keputusan untuk menunda penutupan TPA Degayu sangat penting mengingat lonjakan produksi sampah menjelang dan setelah Idul Fitri.
"Alhamdulillah, kami mendapatkan respons positif dari Menteri Hanif Faisol. Beliau memahami bahwa penutupan mendadak berpotensi menimbulkan krisis sampah. Namun, Pemkot harus segera menyiapkan sistem pengelolaan sampah yang sesuai dengan standar nasional," ujarnya.
Menteri Hanif Faisol menegaskan bahwa meskipun diperbolehkan beroperasi sementara, TPA Degayu harus mulai beralih dari sistem open dumping ke controlled landfill.
"Pekalongan kami beri kesempatan hingga Syawalan. Ini bukan sekadar perpanjangan, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki pengelolaan sampah agar lebih ramah lingkungan," tegasnya.
Menurutnya, KLHK juga berkomitmen untuk mendampingi Pemerintah Kota Pekalongan dalam percepatan pembenahan infrastruktur persampahan.
Wakil Wali Kota Balgis menyatakan bahwa pihaknya akan memanfaatkan masa tenggat ini dengan maksimal.
"Kami akan segera menyiapkan skema pengolahan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan. Kami juga akan menggandeng BUMD dan sektor swasta agar pengelolaan sampah lebih efektif," kata Balgis.
Keputusan ini menjadi titik balik bagi Kota Pekalongan dalam mengatasi permasalahan sampah.
"Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, DPR RI, dan KLHK, diharapkan sistem pengelolaan sampah di Kota Pekalongan dapat bertransformasi menjadi lebih modern dan ramah lingkungan,"pungkasnya. (Dian)
Dalam pertemuan tersebut, Rizal Bawazier menekankan bahwa keputusan untuk menunda penutupan TPA Degayu sangat penting mengingat lonjakan produksi sampah menjelang dan setelah Idul Fitri.
"Alhamdulillah, kami mendapatkan respons positif dari Menteri Hanif Faisol. Beliau memahami bahwa penutupan mendadak berpotensi menimbulkan krisis sampah. Namun, Pemkot harus segera menyiapkan sistem pengelolaan sampah yang sesuai dengan standar nasional," ujarnya.
Menteri Hanif Faisol menegaskan bahwa meskipun diperbolehkan beroperasi sementara, TPA Degayu harus mulai beralih dari sistem open dumping ke controlled landfill.
"Pekalongan kami beri kesempatan hingga Syawalan. Ini bukan sekadar perpanjangan, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki pengelolaan sampah agar lebih ramah lingkungan," tegasnya.
Menurutnya, KLHK juga berkomitmen untuk mendampingi Pemerintah Kota Pekalongan dalam percepatan pembenahan infrastruktur persampahan.
Wakil Wali Kota Balgis menyatakan bahwa pihaknya akan memanfaatkan masa tenggat ini dengan maksimal.
"Kami akan segera menyiapkan skema pengolahan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan. Kami juga akan menggandeng BUMD dan sektor swasta agar pengelolaan sampah lebih efektif," kata Balgis.
Keputusan ini menjadi titik balik bagi Kota Pekalongan dalam mengatasi permasalahan sampah.
"Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, DPR RI, dan KLHK, diharapkan sistem pengelolaan sampah di Kota Pekalongan dapat bertransformasi menjadi lebih modern dan ramah lingkungan,"pungkasnya. (Dian)