Tingkatkan Kinerja ASN, Aplikasi Simantap Bisa di Launching

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) setempat terus melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan kinerja ASN agar pelayanan masyarakat dapat berjalan optimal.

Kali ini, inovasi yang dihadirkan yaitu Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tambahan Penghasilan Pegawai Melalui E-Presensi Dan E-Kinerja (Simantap Bisa) di lingkungan Pemkot Pekalongan. Peresmian aplikasi tersebut dilakukan langsung oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE, didampingi Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin STP, Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih SE MSi, dan Kepala BKPPD, Ir Budiyanto MPi MHum, serta diikuti oleh seluruh kepala OPD dan ASN baik yang hadir secara fisik maupun virtual melalui zoom meeting dan live streaming Youtube Pemerintah Kota Pekalonga, di ruang Jetayu Setda, Kamis (24/6/2021).

Dalam sambutannya, Walikota Aaf berharap dengan diresmikannya aplikasi Simantap Bisa, ke depan bisa merubah sikap dan kinerja ASN di lingkungan pemkot agar lebih disiplin, sistematis, produktif, dan terarah.

“Mudah-mudahan atas semangat kita bersama, hadirnya aplikasi ini bisa meningkatkan kinerja kita semua. Aplikasi ini juga mempermudah dalam pengawasan. Sebab, menjadi dasar dalam menentukan besaran TPP yang akan diterima oleh pegawai tiap bulannya. Selain, dari prosentase absensi pegawai,”ungkap Walikota Aaf.

Wawalkot Salahudin menambahkan, adanya aplikasi Simantap juga diharapkan dapat mendorong ASN untuk menguasai teknologi ke depan. "Harapannya pelayanan kepada masyarakat bisa lebih meningkat dan kinerja ASN bisa lebih baik yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat,"imbuh Wawalkot Salahudin.

Dalam kesempatan tersebut, juga dipaparkan mengenai aplikasi Simantap Bisa oleh Kepala BKPPD setempat, Budiyanto dan dilanjutkan dengan simulasi aplikasi. Aplikasi Simantap Bisa adalah sistem informasi manajemen tambahan penghasilan pegawai (TPP) berdasarkan pada e-kinerja dan e-presensi.

Budiyanto mengatakan, dasar regulasi Aplikasi Simantap Bisa yakni Perwal no 14 tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS Di Lingkungan Pemkot Pekalongan dan perwal 30 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan, Penegaan, Disiplin ASN di Lingkungan Pemkot Pekalongan. Dalam perwal tersebut, TPP bisa diberikan berdasarkan pada penilaian produktivitas kerja dan disiplin kerja.


Aplikasi tersebut akan mulai diterapkan di seluruh intansi OPD, kecamatan, kelurahan, hingga sekolah mulai 1 Juli - 1 September 2021. "Selama 3 bulan akan kami uji coba dan evaluasi agar dapat dikembangkan lagi dengan parameter lain yakni serapan anggaran, disiplin, dan laporan,"kata Budiyanto.

Lanjutnya, aplikasi tersebut diberlakukan bagi seluruh ASN Kota Pekalongan yang jumlahnya berkisar 3.300, terdiri dari PNS, CPNS dan PPPK. "Target kami setelah diterapkan aplikasi ini, pelayanan masyarakat dapat semakin baik,cepat, dan optimal," pungkasnya.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)