Tingkatkan Kelancaran Lalin, Kota Pekalongan Sepakati Penerapan Sejumlah Jalan Satu Arah dan Dua Arah

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan menyepakati penerapan sistem jalan satu arah dan dua arah di beberapa ruas jalan utama di Kota Pekalongan. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas (lalin) di wilayah perkotaan. Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Sistem Satu Arah di Kota Pekalongan yang dibuka oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat, dan Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol Pujiono, berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Senin siang (16/12/2024).

Dalam sosialisasi yang digelar bersama dinas terkait, pemangku kepentingan, serta perwakilan masyarakat pada [tanggal rapat], disepakati adanya perubahan pola lalu lintas yang mencakup penerapan jalan satu arah di beberapa ruas jalan yang dinilai sering mengalami kepadatan kendaraan. Selain itu, ada pula ruas jalan tertentu yang tetap diberlakukan sebagai jalan dua arah untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah.

Walikota Pekalongan yang akrab disapa Mas Aaf mengungkapkan bahwa, banyak sekali ruas jalan di Kota Pekalongan yang menerapkan sistem satu arah yang sudah berjalan lancar, namun sebagian perlu dievaluasi  kembali karena situasi dan kondisi tertentu. Ia menilai, lalu lintas di Kota Pekalongan dengan jalan yang terbatas namun volume kendaraan yang semakin banyak serta tidak memungkinkan apabila dibuat sistem dua arah. Penerapan sistem Satu Arah
Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan, beberapa ruas jalan akan diberlakukan sistem satu arah untuk mengurangi titik-titik kemacetan dan meningkatkan efisiensi penggunaan jalan.

Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan sistem satu arah antara lain : Jalan Bandung, Jalan Salak, dan Jalan Alun-Alun Utara dari arah Timur ke Barat, Jalan Jeruk dan Jalan Semarang dari arah Barat ke Timur. Selain itu, ada Jalan Cempaka juga diterapkan satu arah dari arah Utara ke Selatan, Jalan Teratai (kecuali motor), Jalan Pelita 2 satu arah dari Timur ke Barat, dan Jalan Hayam Wuruk satu arah (kecuali motor) dari arah Barat ke Timur.

"Pada sosialisasi ini kami mengundang pihak kepolisian, komunitas motor, lurah, dan instansi terkait untuk memberikan masukan-masukan ke kami, untuk penerapan sistem satu arah yang sudah lancar maupun belum,"tutur Mas Aaf.

Mas Aaf menyebutkan, di sisi lain, untuk menjaga mobilitas antarwilayah dan mempertimbangkan kebutuhan warga, beberapa jalan tetap diberlakukan dua arah. Beberapa ruas jalan tersebut di antaranya Jalan Merak, Tentara Pelajar, Jalan Kartini, Jalan Kenanga, Jalan Supriyadi, Jalan Asam Binatur, dan Jalan Untung Suropati. Keputusan untuk mempertahankan jalan dua arah ini didasarkan pada kepentingan warga setempat serta kebutuhan akses ekonomi dan sosial, termasuk demi keselamatan warga setempat.

"Apapun keselamatan warga menjadi prioritas kami untuk memberlakukan suatu aturan, termasuk juga traffic light. Dimana, di kota-kota lain, traffic light sudah tidak ada yang jalan dari dua arah, semuanya satu per satu. Namun, di Kota Pekalongan banyak traffic light yang jarak tempuhnya tidak begitu jauh seperti di depan Rumah Sakit Aro, depan terminal, depan Grosir Setono, depan Jembatan Kali Banger, perempatan Jalan Kartini dan Hos Cokroaminoto, nanti kami evaluasi apakah masih menimbulkan kepadatan (crowded) atau tidak,"terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, M.Restu Hidayat menjelaskan,  selama ini sistem satu arah yang sudah berjalan, beberapa diantaranya perlu dievaluasi. Dimana, ada yang semula satu arah diubah menjadi dua arah dengan beberapa pertimbangan kepentingan masyarakat seperti adanya tempat pelayanan publik, misalnya kantor kecamatan, perpustakaan, rumah sakit, dan sebagainya. Sehingga, perlu adanya penambahan lajur untuk dua arah.

"Misalnya di Jalan Asam Binatur yang semula Satu Arah kami fungsikan kembali menjadi dua arah. Sementara, di ruas-ruas jalan yang sudah dianggap lancar menjadi satu arah tetap diberlakukan seperti di Jalan Salak, Jalan Bandung, Jalan Jeruk, Jalan Semarang dan sebagainya. Hal ini dilakukan agar arus lalu lintas berjalan dengan lancar,"beber Restu.

Lanjut Restu menambahkan, selain pengkajian ruas jalan tersebut, Dishub juga tengah merencanakan penambahan rambu-rambu.

"Yang semula sudah terpasang satu arah kami copot, sedangkan yang belum ada rambunya kami pasang,"katanya.

Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Yuna Ahadiyah membenarkan bahwa, pemberlakuan sistem satu arah maupun dua arah ini masih dalam tahap sosialisasi.

"Kami melaksanakan pemberlakuan ini dengan mengintensifkan sosialisasi terlebih dahulu selama satu sampai dengan tiga bulan. Kajian ini juga dilihat dari evaluasi data angka kecelakaan. Apabila di suatu ruas jalan rawan kecelakaan, maka kami kembalikan lagi fungsinya demi menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas). Namun, Alhamdulillah sampai saat ini tingkat kerawanan kecelakaan pada ruas jalan satu arah tidak ada, sementara untuk yang blindspot kejadian kecelakaan seringnya di jalan arteri atau jalan nasional,"pungkasnya. (Dian)