Tingkatkan Kapasitas, PPNS Terus Koordinasi Dengan Kepolisian

Kota Pekalongan - Peran penting Satpol PP salah satunya adalah sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan mitra polisi untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan penegakkan hukum dalam menjalankan fungsi kepolisian yang non justical. Ini menuntut kualitas, kapasitas dan kompetensi personil satpol PP agar tanggungjawab dapat terlaksana maksimal. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Satpol PP terus berupaya dalam meningkatkan kapasitas PPNS dalam penegakkan Peraturan Daerah (Perda) 

Kasatpol PP Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso menjelaskan bahwa, dalam regulasi sesuai ketentuan perundang-undangan, khusus  untuk penegakkan perda yang memiliki sanksi pidana hanya bisa dilakukan oleh mereka yang berstatus sebagai PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang memiliki wewenang,selain sesuai dengan Undang-Undang Pemda,mereka juga bisa menjalankan kewenangan sesuai dengan KUHP Pasal 6 dan 7.

“Ini yang selama ini kami lakukan,namun kendala kami adalah jumlah PPNS di Pemerintah Kota Pekalongan masih sangat terbatas hanya 7 orang PPNS,” terang SBS,sapaan akrabnya, dalam acara peningkatan kapasitas PPNS Kota Pekalongan Tahun 2021, bertempat di Ruang Kalijaga Setda Kota Pekalongan,Rabu (30/6/2021).

SBS menjelaskan,kendati dengan jumlah PPNS yang masih terbatas, pihaknya tetap berusaha seoptimal mungkin menjalankan tugas-tugas dan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dalam menentukan sanksi pidana yang diberikan kepada para pelanggar.

“Khusus untuk PPNS ini dalam menjalankan tugas,memang tidak bisa bekerja sendiri dalam menentukan sanksi pidana harus koordinasi dengan  Reskrim Polres Pekalongan Kota, dimana sesuai dengan Peraturan Mendagri yang ditunjuk sebagai Koordinator Pengawasan (Korwas) di dalam menegakkan perda yang bersanksi pidana. Sehingga, kegiatan ini sebagai upaya pembinaan sekaligus koordinasi dalam pelaksanaan tugas-tugas bisa berjalan dengan lancar. Sekalipun, penerapan sanksi pidana aalah alternatif terakhir jika upaya lain tidak bisa berjalan sama sekali. Ke depan,kami akan terus berusaha meningkatkan kapasitas PPNS ini,syukur-syukur setiap tahun ada tenaga tambahan PPNS yang harus ditempuh melalui pendidikan di Bareskrim Polri kurang lebih selama 3 bulan,” terang SBS.

Sementara itu Walikota Pekalongan,HA Afzan Arslan Djunaid,SE menuturkan, sejatinya PPNS ini idealny bisa di masing-masing OPD supaya PPNS ini memang berjalan maksimal, maka bisa mencegah pelanggaran pidana yang terjadi di tengah masyarakat. Aaf,sapaan akrabnya,menyadari bahwa di Pemerintah Kota Pekalongan sendiri jumlah tenaga PPNS masih terbatas, sehingga untuk memaksimalkan kinerjanya,membutuhkan kerja keras dan sinergi bersama. 

“Di Kota Pekalongan, tenaga PPNS ini baru 7 orang,sehingga ini bukan jumlah ideal. Harapannya untuk PNS-PNS yang muda ini yang harus digenjot untuk menjadi PPNS,karena apapun sekarang untuk pencegahan itu lebih penting, terutama personil dari Satpol PP yang paling banyak dan krusial perannya terutama dalam penegakan perda, yang mana saat ini masih dalam penanganan Covid-19 untuk memberikan edukasi bagaimana menegakkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19 di Kota Pekalongan,”tegasnya.

Aaf memaparkan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP pada pasal 6 ayat 1B menyatakan PPNS adalah pejabat PNS tertentu yang diberi kewenangan secara khusus oleh Undang-Undang, adapun didalam melakukan penyelidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah agar selalu berkoordinasi dengan kepolisian.

“Agar tidak terjadi kesalahpahaman untuk penegak hukum maupun obyek khusus. Ini yang menjadi penting,apalagi di Kota Pekalongan dengan kultur kota kecil,sehingga untuk tegas benar-benar melakukan penegakkan hukum,termasuk pelanggaran prokes ini sudah ada aturannya,”pungkasnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)