Tindaklanjuti Aduan Warga Adanya Pencemaran Limbah, Kelurahan Buaran Kradenan Lakukan Sidak

Kota Pekalongan - Menindaklanjuti aduan warganya terkait pembuangan limbah yang mencemari aliran sungai di wilayahnya, jajaran perangkat Kelurahan Buaran Kradenan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua tempat home industri Jeans wash yang terletak di Jalan Pelita 2, Kelurahan Buaran Kradenan, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan pada Senin, 20 Mei 2024.
Lurah Buaran Kradenan, Ryan Panji Festian membenarkan bahwa, sebelumnya pihaknya telah menerima aduan dari warganya pada tanggal 26 Maret 2024 lalu bahwasannya ada dua home industri yang memproduksi jeans wash membuang limbahnya dengan tidak dikelola terlebih dahulu.
" Setelah itu, kami dari perangkat kelurahan Buaran Kradenan menindalanjuti dengan mengajak Ketua RW, babinsa dan bhabinkamtibmas setempat dan telah menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku dinas terkait untuk bersama-sama melakukan sidak ke dua home industri jeans wash di Jalan Pelita 2 tersebut untuk memberikan edukasi dan pembinaan agar tidak membuang limbah sembarangan,"ucap Ryan saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (23/5/2024).
Ryan menyebutkan, kedua home industri tersebut memang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pemilik home industri membuang langsung limbahnya tanpa dikelola terlebih dahulu, sehingga mencemari sungai tak jauh dari lokasi. Dari pembuangan limbah itu, juga ditemukan batu apungnya. Usai di cek lapangan oleh tim gabungan, ternyata penggilasannnya memakai busa yang telah dimodifikasi sendiri.
Lanjutnya, dari hasil sidak tersebut, untuk tindak lanjutnya tengah dirapatkan bersama DLH setempat terkait penanganan limbah tersebut.
"Sementara, kami memberikan sanksi teguran lisan dan tertulis saja. Untuk tindaklanjut penanganan limbahnya, kami tengah diskusikan dan akan rapatkan dengan DLH pada Senin depan,"pungkasnya. (Dian).
Lurah Buaran Kradenan, Ryan Panji Festian membenarkan bahwa, sebelumnya pihaknya telah menerima aduan dari warganya pada tanggal 26 Maret 2024 lalu bahwasannya ada dua home industri yang memproduksi jeans wash membuang limbahnya dengan tidak dikelola terlebih dahulu.
" Setelah itu, kami dari perangkat kelurahan Buaran Kradenan menindalanjuti dengan mengajak Ketua RW, babinsa dan bhabinkamtibmas setempat dan telah menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku dinas terkait untuk bersama-sama melakukan sidak ke dua home industri jeans wash di Jalan Pelita 2 tersebut untuk memberikan edukasi dan pembinaan agar tidak membuang limbah sembarangan,"ucap Ryan saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (23/5/2024).
Ryan menyebutkan, kedua home industri tersebut memang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pemilik home industri membuang langsung limbahnya tanpa dikelola terlebih dahulu, sehingga mencemari sungai tak jauh dari lokasi. Dari pembuangan limbah itu, juga ditemukan batu apungnya. Usai di cek lapangan oleh tim gabungan, ternyata penggilasannnya memakai busa yang telah dimodifikasi sendiri.
Lanjutnya, dari hasil sidak tersebut, untuk tindak lanjutnya tengah dirapatkan bersama DLH setempat terkait penanganan limbah tersebut.
"Sementara, kami memberikan sanksi teguran lisan dan tertulis saja. Untuk tindaklanjut penanganan limbahnya, kami tengah diskusikan dan akan rapatkan dengan DLH pada Senin depan,"pungkasnya. (Dian).