Tindak Tegas Penjual Rokok Ilegal, Tim Gabungan Sita Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai

Kota Pekalongan – Komitmen kuat untuk memberantas peredaran rokok ilegal terus ditunjukkan oleh Tim Gabungan Cukai Kota Pekalongan. Tim yang terdiri dari Satpol P3KP Kota Pekalongan, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kodim 0710/Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, Kejaksaan Negeri Pekalongan, Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan, dan Bea Cukai Tegal kembali menggelar operasi terpadu untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kota Pekalongan.
 
Salah satu sasaran operasi kali ini adalah sebuah toko kelontong yang berada di wilayah Kecamatan Pekalongan Utara, pada Selasa siang (08/07/2025). Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tim gabungan berhasil menyita sebanyak 7.740 batang atau setara dengan 387 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek. Rokok-rokok tersebut didapati tidak dilekati pita cukai, sehingga melanggar aturan yang berlaku.
 
Sekretaris Satpol P3KP Kota Pekalongan, Amaryadi, mengungkapkan bahwa pelaksanaan operasi ini tidak hanya didasarkan pada laporan masyarakat yang peduli terhadap peredaran rokok ilegal, tetapi juga hasil pengumpulan informasi dan pemantauan yang dilakukan langsung oleh tim di lapangan. Tempat-tempat usaha yang dicurigai menjadi titik penjualan rokok ilegal menjadi prioritas pemeriksaan.
 
“Operasi ini merupakan salah satu bentuk keseriusan kami bersama seluruh unsur terkait untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan. Kami tidak hanya menunggu aduan, tetapi juga aktif memantau dan menindaklanjuti informasi yang kami terima di lapangan,” jelas Amaryadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu siang (09/07/2025).
 
Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut langsung disita oleh petugas dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk proses pemusnahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak hanya itu, pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp17.582.000,00.
 
Selain tindakan hukum, tim gabungan juga melakukan pendekatan edukatif kepada pemilik toko. Edukasi dan pembinaan diberikan agar yang bersangkutan tidak lagi menjual rokok ilegal di masa mendatang. 
 
"Di tempat usaha tersebut juga dipasang stiker Gempur Rokok Ilegal sebagai bentuk peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat umum agar ikut serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,"jelasnya.
 
Amaryadi menegaskan bahwa, sebagian besar pedagang sebenarnya sudah memahami perbedaan rokok legal dan rokok ilegal. Rokok ilegal sangat mudah dikenali karena tidak memiliki pita cukai, yang berarti tidak melalui pengawasan dan standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, peredaran rokok ilegal jelas merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai.
 
“Rokok ilegal bukan hanya berdampak pada kerugian negara dari sisi penerimaan, tetapi juga membahayakan masyarakat karena bahan bakunya tidak jelas dan kandungan nikotinnya tidak terkontrol. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing,” imbuhnya.
 
Amaryadi juga menambahkan bahwa, masyarakat bisa menyampaikan informasi atau laporan terkait peredaran rokok ilegal melalui berbagai jalur, baik kepada Satpol P3KP Kota Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, maupun langsung ke Kantor Bea Cukai Tegal.
 
"Dengan sinergi berbagai pihak dan peran aktif masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan dapat ditekan hingga tuntas, demi menciptakan lingkungan yang sehat dan meningkatkan pendapatan negara melalui penerimaan cukai yang sah,"tandasnya. (Tim Liputan Kominfo/Dian).