Tim Saber Pungli Tegaskan Praktek Pungli Harus Dihindari

Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kota Pekalongan menyosialisasikan pencegahan pungli di wilayah kerja UPP Saber Pungli terutama lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pekalongan, berlangsung di Aula Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Kamis siang (15/12/2022).

Ketua Tim Saber Pungli Kota Pekalongan sekaligus Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol Priastutik menjelaskan bahwa, tim Saber Pungli Kota Pekalongan memberikan sosialisasi kepada OPD-OPD pelayanan publik di Kota Pekalongan terkait pencegahan pungli. Menurutnya, dengan sosialisasi ini, tim Saber Pungli berupaya agar pelayanan-pelayanan publik sudah ada ketentuan-ketentuan yang sudah ditentukan, jangan sampai adanya tambahan pungutan lain agar masyarakat tidak terbebani terhadap pungutan tersebut.

"Kami dari tim Saber Pungli yang terdiri dari beberapa instansi diantaranya kepolisian, Inspektorat, Kejaksaan, dan sebagainya selama ini dalam pencegahan praktek pungli, kami terus mengedukasi di sejumlah perkantoran pemerintahan, swasta, sekolah-sekolah, dan sebagainya yang ada pelayanan publik bahwa sudah ada ketentuan-ketentuan pembayaran itulah yang harus dibayar, dan tidak ada tambahan-tambahan pungutan lain," tegas Kompol Priastutik.

Lanjutnya, tim juga sudah memasang stiker maupun banner tentang pencegahan pungli di semua sektor pelayanan publik. Menurutnya, selama tahun 2022 memang sudah ada beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dengan indikasi praktek pungli, kemudian tim Saber pungli langsung menindaklanjutinya. Terkait sanksi bagi yang melakukan pungli akan disesuaikan kepada institusi atau tempat oknum tersebut bekerja.

"Kami datangi dan berikan himbauan, peringatan, serta pembinaan kepada yang bersangkutan. Jika tidak mengindahkan peringatan dan melakukan perbaikan tersebut, kami langsung lakukan penindakan supaya ada efek jera," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kota Pekalongan, Muchamad Natsir menegaskan bahwa, jika ada masyarakat menjumpai adanya indikasi praktek pungli di wilayah atau lingkungannya bisa segera melaporkan ke Sekretariat Inspektorat Kota Pekalongan maupun lewat kanal-kanal aduan seperti website saber pungli Kota Pekalongan, SP4N Lapor, Wadul Aladin, Call Center 112, dan juga e-Wadul yang akan ditindaklanjuti oleh tim. Pihaknya menyebutkan, kemungkinan terjadinya praktek pungli bisa dimana saja, karena adanya tekanan, kesempatan, dan jiwa yang membenarkan kebiasaan praktek pungli yang seharusnya salah itu menjadi suatu pembenaran. Sehingga, sosialisasi ini mengingatkan kembali supaya praktek pungli ini tidak dilakukan oleh siapapun dan dimanapun.

"Kalau laporan jelas ada identitas pelapor dan disertai buktinya. Namun, saat prosesnya kami akan menyembunyikan identitas pelapor. Kami berharap, dengan sosialisasi ini menjadi awal dari kebangkitan dan kesadaran bersama terutama kalangan birokrat yang berperan dalam bidang pelayanan publik untuk senantiasa berpegang teguh pada nilai-nilai integritas," tandasnya.