Tim Gabungan Cukai Kembali Berhasil Sita 700 Batang Rokok Ilegal

Tim gabungan yang terdiri dari jajaran Pemerintah Kota Pekalongan melalui Satpol P3KP bersama Bea Cukai Tegal dan instansi terkait lainnya kembali berhasil menyita 700 batang rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok ilegal) di salah satu toko di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan Selatan, Senin siang (15/1/2024). Operasi gabungan ini menjadi bukti langkah tegas pemerintah dan bea cukai dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Eko Kristijanto mengungkapkan bahwa, kronologi penindakan rokok ilegal tersebut berawal dari adanya indikasi penjualan rokok tanpa dilekati cukai yang dilakukan oleh salah satu toko di wilayah Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. Kemudian, dari laporan itu, tim gabungan mencoba menyisir dan menelusuri kebenaran penjualan rokok tersebut. Dari hasil penyisiran, ditemukan sekitar 700 batang rokok ilegal dari berbagai merek baru.
"Operasi gabungan ini bersumber dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kota Pekalongan. Sehingga, kami melaksanakan kegiatan penegakan perda untuk memberantas rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai) mulai kemarin dan hari ini,"ucapnya.
Menurutnya, ratusan rokok ilegal tersebut disita karena didapati pita cukai yang dibayar produsen tidak sesuai dengan jumlah isi batang pada kemasan rokok tersebut.
"Sehingga, hasil dari temuan kali ini, kami akan menindaklanjutinya dengan melaporkan ke atasan dan bea cukai untuk selanjutnya bisa dimusnahkan. Tak hanya di lokasi ini saja, tim gabungan akan terus menyisir peredaran rokok ilegal agar Kota Pekalongan bisa kembali zero rokok ilegal,"bebernya.
Sementara itu, Bagian Penindakan pada Bea Cukai Tegal, Kusnadi membenarkan bahwa, ratusan batang rokok ilegal itu terbukti melanggar karena adanya salah peruntukan, dimana pita cukai yg dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah isi batang rokok di kemasannya.
"Pita cukai yang dibayarkan hanya 12 batang, sementara dalam kemasannya berisi 20 batang. Oleh sebab itu, kami sita dan kami masih lakukan penelusuran untuk sales pengedar maupun dan produsen rokok-rokok ilegal tersebut,"ungkap Kusnadi.
Kusnadi menegaskan, bagi oknum yang terbukti memperjualbelikan, mengedarkan, dan menyimpan bisa dikenai sanksi pidana kurungan 1-5 tahun maupun denda administrasi. Kusnadi menyebutkan, sejauh ini, rokok-rokok ilegal yang berhasil tim gabungan mayoritas berasal dari wilayah Jawa Timur. Pada Tahun 2022 lalu, Bea Cukai pernah menindaktegas pelaku pengedar rokok ilegal yang ditangkap di wilayah Brebes dan pelaku dijatuhi vonis pidana kurungan selama 1,5 tahun.
"Oleh karena itu, kami menghimbau kepada para pedagang maupun masyarakat ketika ada tawaran merk rokok baru yang dijual murah di pasaran, tolong cek dahulu apakah rokok tersebut sudah dilekati pita cukai atau belum, kemudian teliti pita cukai tersebut apakah sudah sesuai dengan jumlah batang rokok di kemasannya. Kalau ada indikasi meragukan dan mencurigakan bisa langsung lapor kepada instansi berwenang baik petugas Satpol P3KP, Bea Cukai, dan instansi terkait lain terdekat,"pungkasnya.
Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Eko Kristijanto mengungkapkan bahwa, kronologi penindakan rokok ilegal tersebut berawal dari adanya indikasi penjualan rokok tanpa dilekati cukai yang dilakukan oleh salah satu toko di wilayah Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. Kemudian, dari laporan itu, tim gabungan mencoba menyisir dan menelusuri kebenaran penjualan rokok tersebut. Dari hasil penyisiran, ditemukan sekitar 700 batang rokok ilegal dari berbagai merek baru.
"Operasi gabungan ini bersumber dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kota Pekalongan. Sehingga, kami melaksanakan kegiatan penegakan perda untuk memberantas rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai) mulai kemarin dan hari ini,"ucapnya.
Menurutnya, ratusan rokok ilegal tersebut disita karena didapati pita cukai yang dibayar produsen tidak sesuai dengan jumlah isi batang pada kemasan rokok tersebut.
"Sehingga, hasil dari temuan kali ini, kami akan menindaklanjutinya dengan melaporkan ke atasan dan bea cukai untuk selanjutnya bisa dimusnahkan. Tak hanya di lokasi ini saja, tim gabungan akan terus menyisir peredaran rokok ilegal agar Kota Pekalongan bisa kembali zero rokok ilegal,"bebernya.
Sementara itu, Bagian Penindakan pada Bea Cukai Tegal, Kusnadi membenarkan bahwa, ratusan batang rokok ilegal itu terbukti melanggar karena adanya salah peruntukan, dimana pita cukai yg dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah isi batang rokok di kemasannya.
"Pita cukai yang dibayarkan hanya 12 batang, sementara dalam kemasannya berisi 20 batang. Oleh sebab itu, kami sita dan kami masih lakukan penelusuran untuk sales pengedar maupun dan produsen rokok-rokok ilegal tersebut,"ungkap Kusnadi.
Kusnadi menegaskan, bagi oknum yang terbukti memperjualbelikan, mengedarkan, dan menyimpan bisa dikenai sanksi pidana kurungan 1-5 tahun maupun denda administrasi. Kusnadi menyebutkan, sejauh ini, rokok-rokok ilegal yang berhasil tim gabungan mayoritas berasal dari wilayah Jawa Timur. Pada Tahun 2022 lalu, Bea Cukai pernah menindaktegas pelaku pengedar rokok ilegal yang ditangkap di wilayah Brebes dan pelaku dijatuhi vonis pidana kurungan selama 1,5 tahun.
"Oleh karena itu, kami menghimbau kepada para pedagang maupun masyarakat ketika ada tawaran merk rokok baru yang dijual murah di pasaran, tolong cek dahulu apakah rokok tersebut sudah dilekati pita cukai atau belum, kemudian teliti pita cukai tersebut apakah sudah sesuai dengan jumlah batang rokok di kemasannya. Kalau ada indikasi meragukan dan mencurigakan bisa langsung lapor kepada instansi berwenang baik petugas Satpol P3KP, Bea Cukai, dan instansi terkait lain terdekat,"pungkasnya.