Tidak Asal, Fogging Wajib Dilakukan Sesuai Kriteria

Banyak masyarakat masih beranggapan bahwa fogging menjadi cara efektif untuk mencegah penyakit DBD. Jika fogging dilakukan tidak sesuai kriteria yang tepat, fogging malah dapat menyebabkan resistensi nyamuk Aedes aegypti terhadap insektisida.

“Antisipasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan di semua wilayah Indonesia sama, untuk melakukan fogging semua pengelola DBD tidak asal. Jika ditemukan kasus DBD kami akan lakukan fogging langsung kemudian untuk perlakukan insektisida yang digunakan kita gonta ganti misalnya malathion kemudian nanti diganti sipermetrim, salah satunya untuk menghindari resistensi,” terang Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto melalui Epidemolog Kesehatan Muda setempat, Opik Taufik saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini. 

Dijelaskan Opik, untuk menyatakan bahwa nyamuk di satu wilayah resisten terhadap insektisida harus dibuktikan berdasarkan survei yang biasanya dilakukan oleh Balitbankes. Nyamuk akan diberikan perlakukan dalam jangka waktu untuk dilakukan penelitian.

Lebih lanjut, Opik menekan bahwa kunci utama untuk mencegah penyakit DBD  yaitu dengan menjaga kebersihan lingkungan untuk memberantas sarang nyamuk salah satunya dengan melakukan gerakan 3M yaitu menguras, mengubur dan menutup. Apabila pada suatu wilayah ditemukan kasus, ia berharap masyarakat sekitar berkenan untuk dilakukan fogging sehingga penyebaran nyamuk Aedes aegypti bisa terhenti. 

“Kenyataan di lapangan beberapa ada yang mau dan tidak mau, itulah yang menjadi kendala, jika semua rumah mau insyaAllah nyamuk di wilayah tersebut mati. Penyemprotan idealnya dilakukan 2 kali siklus atau selisih 7 hari, tetapi kita sesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada,” tutupnya.

Sebagai informasi, selama bulan Juli 2024, Dinas Kesehatan Kota Pekalongan telah melakukan fogging sebanyak 8 kali diantaranya di Kelurahan Gamer, Panjang Wetan, Krapyak dan Podosugih. 

(DINKOMINFO KOTA PEKALONGAN)