Tertibkan Bangunan Liar di Exit Tol, Satpol PP Bongkar sekaligus Pasang Rambu Larangan

Usai diberikan sosialisasi dan surat peringatan kepada Pedagang Kaki Lima (PK5) yang menjamur di sepanjang jalur interchange tol, namun masih saja terdapat PK5 yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dengan mendirikan bangunan warung tak berizin. Oleh karena itu, untuk menertibkan terhadap bangunan liar tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan pembongkaran lapak sekaligus memasang rambu larangan berjualan di sepanjang jalur interchange, Rabu (4/9/2019).
Kepala Seksi Operasional dan Pengembangan Kapasitas Personil pada Satpol PP Kota Pekalongan, Rokhmat, menuturkan bangunan warung milik salah satu PK5 ini didirikan di tanah milik Pemerintah Daerah dan tidak berizin. Bangunan ini dinilai sangat mengganggu para pengguna jalan karena didirikan tepat di jalur lambat exit tol dan tepat dibawah papan penunjuk arah.
“Sebelumnya sudah ada sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat di sekitar pintu exit tol ini untuk tidak diperbolehkan berjualan khususnya kepada PK5 yang mendirikan warung-warung di jalur lambat. Karena mereka masih langgar, maka pagi ini kami dari Satpol PP menerjunkan anggota sekitar 20 orang untuk dilakukan pembongkaran warung tersebut,” ucap Rokhmat.
Disampaikan Rokhmat, sebuah warung yang dibongkar ini merupakan tempat untuk melayani penjualan tiket bus milik warga sekitar.
“Pembongkaran dilakukan agar tidak semakin banyak warung semi permanen tidak berizin yang didirikan di sepanjang exit tol, hari ini kami ada 3 sasaran tepatnya di depan Pasar Grosir Setono (pintu masuk interchange), di tengah atau perempatan pertama dan di ujung exit tol tepatnya di Kelurahan Sokoduwet,” terang Rokhmat.
Ditambahkan Kepala Seksi Penindakan dan Pemberdayaan PPNS, Sapto Widiaspono, S.H., kegiatan pembongkaran ini telah sesuai dengan penegakkan Perda Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Perwal Nomor 15 Tahun 2006 mengenai Penataan dan Penetapan Lokasi Pedagang Kaki Lima di Kota Pekalongan.
“Dengan menjamurnya warung PK5 ini dikhawatirlkan akan munculnya banyak pengemudi yang memarkirkan di bahu jalan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sepanjang exit tol dan menyebabkan rawan kecelakaan,” jelas Sapto.
Sesuai prosedur sebelumnya, lanjut Sapto, pemberian peringatan telah dilakukan dan para PK5 sudah diberi tenggang waktu satu minggu, hingga peringatan ketiga. Karena, para PK5 tersebut masih melanggar aturan, terpaksa dari jajaran Satpol PP mengeksekusi bangunan liar di atas tanah Pemda tersebut untuk dibongkar dan dipasang rambu larangan berjualan sepanjang exit tol.
“Kami terus melakukan penertiban dan memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran berdasarkan undang undang yang berlaku. Harapannya dengan sering melakukan pemantauan dan penertiban ini, apalagi sudah dipasang rambu larangan, tidak ada lagi para PK5 nakal yang masih menggelar lapak di sepanjang area exit tol ini,” pungkas Sapto.
Kepala Seksi Operasional dan Pengembangan Kapasitas Personil pada Satpol PP Kota Pekalongan, Rokhmat, menuturkan bangunan warung milik salah satu PK5 ini didirikan di tanah milik Pemerintah Daerah dan tidak berizin. Bangunan ini dinilai sangat mengganggu para pengguna jalan karena didirikan tepat di jalur lambat exit tol dan tepat dibawah papan penunjuk arah.
“Sebelumnya sudah ada sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat di sekitar pintu exit tol ini untuk tidak diperbolehkan berjualan khususnya kepada PK5 yang mendirikan warung-warung di jalur lambat. Karena mereka masih langgar, maka pagi ini kami dari Satpol PP menerjunkan anggota sekitar 20 orang untuk dilakukan pembongkaran warung tersebut,” ucap Rokhmat.
Disampaikan Rokhmat, sebuah warung yang dibongkar ini merupakan tempat untuk melayani penjualan tiket bus milik warga sekitar.
“Pembongkaran dilakukan agar tidak semakin banyak warung semi permanen tidak berizin yang didirikan di sepanjang exit tol, hari ini kami ada 3 sasaran tepatnya di depan Pasar Grosir Setono (pintu masuk interchange), di tengah atau perempatan pertama dan di ujung exit tol tepatnya di Kelurahan Sokoduwet,” terang Rokhmat.
Ditambahkan Kepala Seksi Penindakan dan Pemberdayaan PPNS, Sapto Widiaspono, S.H., kegiatan pembongkaran ini telah sesuai dengan penegakkan Perda Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Perwal Nomor 15 Tahun 2006 mengenai Penataan dan Penetapan Lokasi Pedagang Kaki Lima di Kota Pekalongan.
“Dengan menjamurnya warung PK5 ini dikhawatirlkan akan munculnya banyak pengemudi yang memarkirkan di bahu jalan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sepanjang exit tol dan menyebabkan rawan kecelakaan,” jelas Sapto.
Sesuai prosedur sebelumnya, lanjut Sapto, pemberian peringatan telah dilakukan dan para PK5 sudah diberi tenggang waktu satu minggu, hingga peringatan ketiga. Karena, para PK5 tersebut masih melanggar aturan, terpaksa dari jajaran Satpol PP mengeksekusi bangunan liar di atas tanah Pemda tersebut untuk dibongkar dan dipasang rambu larangan berjualan sepanjang exit tol.
“Kami terus melakukan penertiban dan memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran berdasarkan undang undang yang berlaku. Harapannya dengan sering melakukan pemantauan dan penertiban ini, apalagi sudah dipasang rambu larangan, tidak ada lagi para PK5 nakal yang masih menggelar lapak di sepanjang area exit tol ini,” pungkas Sapto.