Terima Tim Visitasi-Verifikasi Komisi Informasi Jawa Tengah, Kota Pekalongan Peroleh Nilai 99
Badan Publik Pemerintah Kota Pekalongan memperoleh nilai 99 setelah melewati tahap III yakni visitasi dan verifikasi dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan akan maju ke tahap uji publik, pada Kamis (7/11/2024) bertempat di ruang Buketan, Kantor Sekretariat Daerah setempat. Dalam kesempatan tersebut, tim KI Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin oleh Komisioner KI, Ermy Sri Ardhiyanti melihat paparan presentasi PPID Pemerintah Kota Pekalongan disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) selaku Kepala PPID setempat, Arif Karyadi didampingi Asisten Administrasi Umum, Agust Marhaendayana dan kepala bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinkomifo, Tubagus Muhammad Sadaruddin.
Ermy menjelaskan bahwa visitasi dan verifikasi dokumen ini merupakan tahap lanjutan dari pengisian kuesioner secara online yang dilakukan oleh semua badan publik di Provinsi Jawa Tengah, termasuk Kota Pekalongan. “Hasilnya memang sangat baik untuk Kota Pekalongan, ketika kami melakukan verifikasi dan semua yang disampaikan itu ada artinya tidak ada masalah, tim kami akan mengecek apakah yang ditampilkan itu sudah sesuai atau belum,” katanya.
Ia mengatakan bahwa nilai presentasi memberikan kontribusi sebesar 25 persen. Dari presentasi ini pihaknya dapat melihat komitmen dari Kota Pekalongan dan kehadiran dari dinas terkait apakah memadai atau tidak. “Kami lihat pada hari ini ruangan penuh artinya kami anggap komitmen dari Pemerintah Kota Pekalongan dari seluruh dinas sangat tinggi,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah terkait Keterbukaan Informasi Publik, sebab di Provinsi Jawa Tengah cukup jarang daerah yang telah memiliki perda ini, selain itu juga proses transformasi digital dan smart city di Kota Pekalongan sudah cukup baik. “Jadi saya ucapkan selamat kepada Pemkot Pekalongan, saya pikir sangat baik di dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Nilai pada tahap II ini 99, Kota Pekalongan akan maju ke uji publik yang akan kami adakan sekitar 2 minggu setelah ini, nanti yang harus presentasi adalah pimpinan tertinggi, akan kami tunggu untuk membuktikan apakah keterbukaan informasi juga menjadi prioritas bagi semua pimpinan daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Arif menjelaskan bahwa penilaian PPID sekarang berdasarkan akumulasi dari semua OPD, berbeda dengan sebelumnya dimana dikhususkan untuk Dinkominfo, beberapa tahun terakhir semua PPID di setiap OPD di Kota Pekalongan ikut penilaian, keaktifan dan ketepatan upload data menjadi pertimbangan tim penilai.
Arif menyebutkan, PPID Kota Pekalongan pada penilaian tahap I mendapat nilai 96, kemudian di tahap II memperoleh nilai 98, dan pada tahap III mendapatkan nilai 99 dan ditetapkan akan maju ke tahap uji publik. “Untuk persiapan uji publik, akan kami lakukan sesuai dengan arahan dari KI ada beberapa hal yang disiapkan antara lain inovasi yang harus dibuktikan bahwa inovasi itu nyata dan harus bisa menampilkan kondisi sebelum dan sesudah ada inovasi juga kemanfaatan untuk masyarakat. Selain itu juga terkait dengan perda keterbukaan informasi publik, KI mengatakan bahwa daerah yang sudah memiliki perda ini masih dalam hitungan jari Pemerintah Kota/Kabupaten sehingga akan kita tampilkan itu saat uji publik,” tukasnya.
(Dinkominfo Kota Pekalongan)
Ermy menjelaskan bahwa visitasi dan verifikasi dokumen ini merupakan tahap lanjutan dari pengisian kuesioner secara online yang dilakukan oleh semua badan publik di Provinsi Jawa Tengah, termasuk Kota Pekalongan. “Hasilnya memang sangat baik untuk Kota Pekalongan, ketika kami melakukan verifikasi dan semua yang disampaikan itu ada artinya tidak ada masalah, tim kami akan mengecek apakah yang ditampilkan itu sudah sesuai atau belum,” katanya.
Ia mengatakan bahwa nilai presentasi memberikan kontribusi sebesar 25 persen. Dari presentasi ini pihaknya dapat melihat komitmen dari Kota Pekalongan dan kehadiran dari dinas terkait apakah memadai atau tidak. “Kami lihat pada hari ini ruangan penuh artinya kami anggap komitmen dari Pemerintah Kota Pekalongan dari seluruh dinas sangat tinggi,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah terkait Keterbukaan Informasi Publik, sebab di Provinsi Jawa Tengah cukup jarang daerah yang telah memiliki perda ini, selain itu juga proses transformasi digital dan smart city di Kota Pekalongan sudah cukup baik. “Jadi saya ucapkan selamat kepada Pemkot Pekalongan, saya pikir sangat baik di dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Nilai pada tahap II ini 99, Kota Pekalongan akan maju ke uji publik yang akan kami adakan sekitar 2 minggu setelah ini, nanti yang harus presentasi adalah pimpinan tertinggi, akan kami tunggu untuk membuktikan apakah keterbukaan informasi juga menjadi prioritas bagi semua pimpinan daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Arif menjelaskan bahwa penilaian PPID sekarang berdasarkan akumulasi dari semua OPD, berbeda dengan sebelumnya dimana dikhususkan untuk Dinkominfo, beberapa tahun terakhir semua PPID di setiap OPD di Kota Pekalongan ikut penilaian, keaktifan dan ketepatan upload data menjadi pertimbangan tim penilai.
Arif menyebutkan, PPID Kota Pekalongan pada penilaian tahap I mendapat nilai 96, kemudian di tahap II memperoleh nilai 98, dan pada tahap III mendapatkan nilai 99 dan ditetapkan akan maju ke tahap uji publik. “Untuk persiapan uji publik, akan kami lakukan sesuai dengan arahan dari KI ada beberapa hal yang disiapkan antara lain inovasi yang harus dibuktikan bahwa inovasi itu nyata dan harus bisa menampilkan kondisi sebelum dan sesudah ada inovasi juga kemanfaatan untuk masyarakat. Selain itu juga terkait dengan perda keterbukaan informasi publik, KI mengatakan bahwa daerah yang sudah memiliki perda ini masih dalam hitungan jari Pemerintah Kota/Kabupaten sehingga akan kita tampilkan itu saat uji publik,” tukasnya.
(Dinkominfo Kota Pekalongan)