Tekan Penyebaran Covid-19 dari tingkat RT/RW

Kota Pekalongan – Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan secara masif untuk menekan penyebaran virus tersebut. Seperti diketahui, Pemerintah Kota Pekalongan telah menetapkan pemberlakuan PPKM berbasis Mikro mulai 9-22 Februari 2021. Sehingga, peran semua elemen untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) sangat penting, terutama di tingkat RT/RW.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat  per 7 Februari menyebutkan, daerah zona hijau alias tidak terdampak Covid-19 bertambah sejumlah 11 kelurahan, yang sebelumnya hanya tiga kelurahan. Salah satu kelurahan yang berada di Zona Hijau yakni kelurahan Kali Baros, kecamatan Pekalongan Timur.

Lurah Kali Baros, Saptadi saat ditemui dikantornya, Rabu (17/2/2021) menyampaikan bahwa upaya yang selama ini sudah dilakukan tentu tidak terlepas dari peran masyarakat termasuk di tingkat RT/RW. Dalam penerapan PPKM tahap III, pihaknya mengoptimalkan peran jogo tonggo dan pembentukan posko satgas di tingkat RT/RW. Selain itu, juga mendorong tiap minggu untuk membuat laporan warga apabila terkonfirmasi positif.

“Kami sosialisasikan ke tingkat RT/RW, apabila ada warga yang terkonfirmasi Covid-19 untuk segera melapor ke pihak kelurahan, kami juga berkoordinasi dengan puskesmas setempat untuk penangananya. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus sekaligus memudahkan dalam contact tracing. Peran jogo tonggo selama ini sudah berjalan baik, seperti di daerah Pringgosari, apabila ada warga yang terkonfirmasi Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri di rumah, warga sekitar inisiatif memberikan bekal makanan,”ungkapnya.

Ia menegaskan, untuk selalu menerapkan prokes baik 3M,4M, maupun 5M diantaranya yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)