Tegakkan Perda, Satpol P3KP Giatkan Penertiban Reklame

Kota Pekalongan - Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan rutin menertibkan reklame yang melanggar peraturan daerah (perda) seperti pemasangan di tempat yang tidak sesuai, reklame usang yang membahayakan, dan sebagainya. Tahun 2022 ini ribuan reklame telah ditertibkan dan dimusnahkan. 

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Satpol P3KP Kota Pekalongan, Sugeng Haryadi saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (11/10/2022). "Guna menegakkan perda, Satpol P3KP Kota Pekalongan rutin menertibkan reklame. Kami fokuakan di jalan utama dan protokol, setelah itu baru kawasan jalan lingkungan di kelurahan-kelurahan," terang Sugeng. 

Disebutkan Sugeng setiap harinya Satpol P3KP menertibkan 30-50 reklame bahkan lebih yang mayoritas reklame insidentil atau tidak permanen, seperti reklame momen kegiatan, iklan produk, dan sebagainya. "Reklame yang melanggar lebih banyak di jalur protokol daripada di jalan lingkungan. Di beberapa tempat banyak pelanggaran seperti memasang reklame di tempat yang tidak semestinya, " beber Sugeng. 

Sugeng menerangkan, terkadang dalam sehari reklame yang ditertibkan lebih dari 50, sehingga saat ini sudah ribuan reklame yang ditertibkan. "Hasil penertiban diidentifikasi atau dipilah terlebih dahulu, reklame usang atau selesai masa tayang setiap seminggu sekali dimusnahkan. Kemudian reklame yang masih berlaku, pemiliknya diundang dan diberi edukasi agar tidak melakukan pelanggaran pemasangan reklame lagi untuk ke depannya," jelas Sugeng. 

Disampaikan Sugeng bahwa ada ketentuan untuk mengambil barang sitaan penertiban namun Satpol P3KP menekankan edukasi ke pemilik agar memasang reklame pada tempat semestinya. "Beberapa pelanggaran yang terjadi seperti memasang reklame di tiang-tiang telepon, rambu lalu lintas, dan sebagainya," kata Sugeng. 

Sugeng mengimbau masyarakat Kota Pekalongan agar ketika mendapati reklame yang tidak sesuai dengan norma, mengandung unsur provoklatif, reklame rusak dan mengganggu ketertiban serta akses untuk melaporkan ke Satpol P3KP. "Bagi penyelenggara reklame harapannya dapat mematuhi ketentuan yang berlaku seperti mengurus perizinan dan membayar retribusi, serta melakukan pemasangan reklame yang sesuai dengan penempatannya," tukas Sugeng.