Tata Kota, Pemkot Resmikan Dua Sentra Kuliner

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan terus berupaya menata kawasan kota agar tertata rapi termasuk dalam penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Budaya Jetayu yang semakin menjamur. Para PKL yang semula menggelar lapak di kawasan budaya tersebut kini telah mendapatkan  tempat berjualan yang layak dan nyaman untuk berdagang, yakni dengan dibangunnya Dua Sentra Kuliner yang berada di Jalan Rajawali Utara dan Jalan Cenderawasih, Kecamatan Pekalongan Utara. Dua sentra kuliner yang diharapkan menjadi ikon wisata kuliner di Kota Pekalongan pun telah rampung pengerjaannya dan diresmikan secara simbolis oleh Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz, SE, Jumat malam (4/12/2020).

Usai meresmikan, Saelany menyampaikan bahwa dibangunnya dua sentra kuliner tersebut untuk menampung para PKL yang selama ini tersebar di Kawasan Budaya Jetayu dengan tidak tertata rapi, sehingga terkesan kumuh. Menurutnya, penataan ini dilakukan sedemikian rupa untuk mereka agar bisa berjualan dengan nyaman, aman, indah, bahkan menarik para pengunjung. Pasalnya,di kawasan tersebut juga akan diberlakukan Car Free Night pada weekend malam khususnya malam minggu. 

"Alhamdulillah hari ini apa yang diharapkan kita bersama untuk memiliki dua kawasan sentra kuliner yang menarik bisa diresmikan. Meski tadi sempat diguyur hujan, namun bisa terlaksana dengan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan," ucap Saelany. 

Dijelaskan Saelany, dalam dua kawasan tersebut menggandeng para PKL tradisional hingga kekinian yang disediakan shelter-shelter untuk berjualan. Di lokasi pertama, Jalan Rajawali terdapat 20 shelter sedangkan di Jalan Cenderawasih ada 18 kontainer untuk PKL lengkap berserta fasilitas seperti kamar mandi, kursi meja lipat, ornamen lampu lampion pergola dan payung serta disediakan konsep live musik atau panggung hiburan. 

Disinggung mengenai pengawasan di dua kawasan kuliner tersebut, Saelany menegaskan akan terus berkoordinasi dengan jajaran dinas terkait dan aparat TNI/Polri hingga tingkat kecamatan untuk membantu mengendalikan kerumunan massa melalui pembentukan kesatuan operasi yustisi. Mengingat, Kota Pekalongan kini kembali dalam zona merah dalam perkembangan Covid-19. Pihaknya juga meminta kepada para PKL dan pengunjung di kawasan kuliner tersebut untuk tetap menjaga kebersihan dan disiplin mematuhi protokol kesehatan. 

"Kami membangun kawasan ini bukan berarti untuk hura-hura, kerumunan orang, tidak seperti itu. Kami juga meminta Forkopimda,Satpol PP dan aparat keamanan di tingkat kecamatan, Camat, Kapolsek,Danramil untuk membentu kesatuan operasi yustisi yang besok akan dilaunching. Termasuk, salah satu tugas dari 4 pos-pos kesatuan operasi yustisi di 4 wilayah yang berada di Kota Pekalongan ini, " tandasnya. 



(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)