Tarik WNA Berkualitas untuk Investasi, Kantor Imigrasi Sosialisasikan Permenkumham 22 Tahun 2023

Kantor Imigrasi kelas 1 Non TPI Pemalang menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal yang menyasar seluruh perusahaan asing yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) dan instansi terkait di Kota Pekalongan, berlangsung di Hotel Howard Jonson, Selasa (5/3/2024).
Kasi Izin Tinggal dan Status Imigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Thomas Aries Munandar menyampaikan bahwa, sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal ini tergolong peraturan baru, sehingga perlu disosialisasikan, agar ke depannya para pengguna TKA paham ketentuan-ketentuan yang ada pada peraturan keimigrasian yang baru. Menurutnya, yang membedakan dari aturan sebelumnya yakni terletak pada besaran jumlah investasi yang ditanam oleh seorang investor dan mengenai golden visa.
"Di mana, sudah banyak kemudahan yang diberikan dengan adanya peraturan yang terbaru ini, sehingga orang asing bisa tinggal selama 5 tahun dan 10 tahun dengan sejumlah persyaratan tertentu yang harus dipenuhi,"ucapnya.
Dijelaskan Thomas, ada visa untuk investor, lansia maupun bagi tokoh dunia. Ia menilai, aturan ini memudahkan TKA untuk pengurusan visa. Terlebih, pengajuan visa khusus untuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dapat diakses secara online yakni lewat situs visa-online.imigrasi.go.id.
"Jika dulu mau mengajukan visa pemohon harus datang ke Jakarta di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, namun sekarang sudah dimudahkan bisa online dengan berada di tempat masing-masing melalui e-Visa," ungkapnya
Thomas menyebutkan, ada sekitar 2.500 WNA yang tinggal di bawah wilayah pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang. Tidak semua dari WNA tersebut merupakan TKA, karena mereka ada yang merupakan bagian dari keluarga TKA maupun ada yang berstatus pelajar yang tengah menempuh pendidikan di Indonesia.
"Mengingat ini merupakan aturan baru, maka kami masih menerima pembaruan dari permohonan yang lama dengan jangka waktu hingga Desember 2024. Namun jika tergolong pengajuan baru, maka otomatis langsung menggunakan aturan baru ini,"tuturnya.
Lanjutnya adanya aturan baru ini, merupakan penunjang kebijakan dari Pemerintah Indonesia yang memang berkeinginan meningkatkan nilai investasi di Indonesia. Hal Ini menjadikan WNA menjadi lebih mudah saat berkeinginan dan mempercayakan untuk menanamkan investasinya di Indonesia.
''Jadi tidak ada pembatasan untuk WNA datang ke Indonesia, karena aturan ini justru mempermudah mereka datang ke Indonesia. Kalaupun ada pembatasan hanya berlaku bagi WNA yang dicekal, bermasalah, maupun pernah masuk dalam daftar cekal di Indonesia. Hal itu yang kita batasi, dan tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," tandasnya.
Kasi Izin Tinggal dan Status Imigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Thomas Aries Munandar menyampaikan bahwa, sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal ini tergolong peraturan baru, sehingga perlu disosialisasikan, agar ke depannya para pengguna TKA paham ketentuan-ketentuan yang ada pada peraturan keimigrasian yang baru. Menurutnya, yang membedakan dari aturan sebelumnya yakni terletak pada besaran jumlah investasi yang ditanam oleh seorang investor dan mengenai golden visa.
"Di mana, sudah banyak kemudahan yang diberikan dengan adanya peraturan yang terbaru ini, sehingga orang asing bisa tinggal selama 5 tahun dan 10 tahun dengan sejumlah persyaratan tertentu yang harus dipenuhi,"ucapnya.
Dijelaskan Thomas, ada visa untuk investor, lansia maupun bagi tokoh dunia. Ia menilai, aturan ini memudahkan TKA untuk pengurusan visa. Terlebih, pengajuan visa khusus untuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dapat diakses secara online yakni lewat situs visa-online.imigrasi.go.id.
"Jika dulu mau mengajukan visa pemohon harus datang ke Jakarta di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, namun sekarang sudah dimudahkan bisa online dengan berada di tempat masing-masing melalui e-Visa," ungkapnya
Thomas menyebutkan, ada sekitar 2.500 WNA yang tinggal di bawah wilayah pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang. Tidak semua dari WNA tersebut merupakan TKA, karena mereka ada yang merupakan bagian dari keluarga TKA maupun ada yang berstatus pelajar yang tengah menempuh pendidikan di Indonesia.
"Mengingat ini merupakan aturan baru, maka kami masih menerima pembaruan dari permohonan yang lama dengan jangka waktu hingga Desember 2024. Namun jika tergolong pengajuan baru, maka otomatis langsung menggunakan aturan baru ini,"tuturnya.
Lanjutnya adanya aturan baru ini, merupakan penunjang kebijakan dari Pemerintah Indonesia yang memang berkeinginan meningkatkan nilai investasi di Indonesia. Hal Ini menjadikan WNA menjadi lebih mudah saat berkeinginan dan mempercayakan untuk menanamkan investasinya di Indonesia.
''Jadi tidak ada pembatasan untuk WNA datang ke Indonesia, karena aturan ini justru mempermudah mereka datang ke Indonesia. Kalaupun ada pembatasan hanya berlaku bagi WNA yang dicekal, bermasalah, maupun pernah masuk dalam daftar cekal di Indonesia. Hal itu yang kita batasi, dan tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," tandasnya.