Tak Patuhi Prokes, Sejumlah Pelanggar Dijatuhi Sanksi Kerja Sosial

Kota Pekalongan - Sebagai upaya tindaklanjut dari penerapan kebijakan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekalongan yang terdiri dari jajaran Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar Operasi Penegakkan Perda/Perwal di Kawasan Mataram Pekalongan, Rabu (9/9/2020). Operasi razia tersebut dilakukan untuk mendisiplinkan warga yang masih melanggar aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Sejumlah pelanggar yang tidak memakai masker terjaring razia dan mendapatkan sanksi berupa sanksi kerja sosial mengenakan rompi orange bertuliskan “Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19  dan diminta menyapu, push up hingga woro-woro menggunakan pengeras suara (toa) pentingnya disiplin protokol kesehatan

Kasatpol PP Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso mengungkapkan bahwa operasi patroli penegakkan Perwal yang dilaksanakan ini akan terus dilakukan guna mensosialisasi Perwal Nomor 48 Tahun 2020 sekaligus mengedukasi masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah seperti wajib memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak aman (physical distancing), dan menghindari kerumunan massa.

“Jadi mulai hari ini kami tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mulai hari ini dan seterusnya melaksanakan operasi razia atau patroli penegakkan hukum atas kedisiplinan masyarakat yang masih tidak mengindahkan pentingnya protokol kesehatan sesuai Perwal Nomor 48 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pekalongan,” terang SBS, sapaan akrabnya.

Menurut SBS, Kawasan Mataram dijadikan sasaran lokasi pertama untuk menjadi Kawasan Tertib Bermasker dan Protokol Kesehatan lainnya untuk menggugah kesadaran masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan. SBS menegaskan jajaran Tim Gugus Tugas akan terus menggelar operasi razia serupa dengan memberikan beragam sanksi yang telah ditetapkan sesuai perwal tersebut mulai dari kerja sosial, olahraga ringan, sanksi edukatif hingga sanksi administratif denda dan penutupan usaha bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekalongan.

“Operasi razia yang digelar ini lingkupnya masih patroli kecil yang melibatkan sekitar 20 personel, sementara untuk patroli besar akan rutin kami gelar nantinya ke sejumlah lokasi keramaian di Kota Pekalongan, seminggu bisa lima hingga enam kali. Hal ini semata-semata supaya masyarakat Kota bisa semakin sadar dan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tegas SBS.

Kasi Pembinaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kota Pekalongan, Agung Jaya Kusuma Aji,SH menambahkan berdasarkan hasil temuan di lapangan, setidaknya kurang lebih 58 orang pelanggar terjaring dalam razia penegakkan protokol kesehatan tersebut. Agung menyebutkan mayoritas dari mereka terjaring razia karena lupa membawa masker.

“Berdasarkan laporan razia hari ini ada sekitar 58 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan, mereka berdalih karena lupa membawa masker. Namun, Alhamdulillah mereka semua tidak ada yang melawan petugas, menyadari kesalahan telah melanggar aturan dan bersikap kooperatif mau menerima sanksi yang diberikan,” imbuh Agung.

Agung berharap dengan rutin digelarnya razia penegakkan Perwal Protokol Kesehatan ini, kesadaran  masyarakat Kota Pekalongan akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan bisa semakin baik dari hari ke hari sehingga kasus Covid-19 di Kota Pekalongan bisa cepat mereda.

“Hari ini kami masih kenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan olahraga ringan push up. Semoga dengan diadakan razia secara rutin ini nantinya tidak ada masyarakat yang melanggar lagi, masyarakat bisa semakin patuh mengenai kebijakan penerapan protokol kesehatan yang telah ada ditetapkan,salah satunya wajib penggunaan masker. Menggunakan masker bukan semata-mata hanya untuk kepentingan melindungi diri sendiri. Masker juga berguna melindungi orang-orang disekitar kita dari penularan Covid-19,”tandas Agung.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)