Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Pelamar Bisa Ajukan Sanggah

Kota Pekalongan - Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Pekalongan telah mengumumkan seleksi administrasi pada Senin,2 Agustus 2021 pukul 17.00 WIB. Pelamar yang telah melakukan submit data maupun berkas dalam pendaftaran secara online dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan bisa mengecek pengumuman kelulusan administrasinya di lama website http://bkppdpelayananasn.pekalongankota.go.id/ maupun login di portal https://sscasn.bkn.go.id/.
Kepala BKPPD Kota Pekalongan, Ir Budiyanto,Mpi,MHum mengungkapkan bahwa, dari total pendaftar CPNS dan PPPK Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan sebanyak 10.593 orang, tercatat ada 9.644 orang yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau lolos tahap administrasi. Jumlah 9.644 orang tersebut terdiri dari formasi CPNS kategori Umum sebanyak 8.909 orang, lulusan terbaik sebanyak 143 orang, dan penyandang disabilitas 6 orang. Sementara, untuk PPPK Non Guru yang lulus seleksi administrasi sebanyak 57 orang dari 76 orang pelamar. Sedangkan, untuk formasi PPPK guru sebanyak 529 orang pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi semua.
“Kemarin pukul 5 sore pada 2 Agustus 2021,kami telah mengumumkan nama-nama siapa saja yang lolos ataupun tidak lolos dalam rekrutmen CPNS dan PPPK di lingkungan Pemkot Pekalongan Tahun 2021. Alhamdulillah, pada saat penutupan pendaftaran tanggal 26 Juli lalu, pelamar CPNS dan PPPK di Kota Pekalongan mencapai 10.593 orang dari total alokasi formasi sebanyak 527 yang dibutuhkan. Pada tahapan seleksi administrasi kemarin, tidak semuanya memenuhi syarat berkas yang sudah ditentukan. Adapun yang memenuhi syarat (MS) untuk formasi CPNS kategori umum sebanyak 8.909 orang, sementara untuk yang gagal atau tidak memenuhi syarat (TMS) ada 914 orang dari formasi yang dibutuhkan 323. Untuk formasi cumlaude sebanyak 8, yang lolos administrasi ada 143 orang, yang tidak lolos 16 orang dari 159 orang pelamar. Untuk CPNS kategori penyandang disabilitas formasi yang dibutuhkan 7, yang mendaftar dan lolos administrasi ada 6 orang. Sedangkan, untuk formasi PPPK Non guru dari formasi 49, yang lolos 57 orang dan TMS 19 orang dari jumlah pelamar sebanyak 76 orang. Terakhir,untuk PPPK Guru dari formasi 140 yang dibutuhkan, sebanyak 529 orang melamar dan semuanya dinyatakan memenuhi syarat (MS),”terang Budiyanto, usai mendampingi Walikota di RPSBM Kota Pekalongan, Selasa (3/8/2021).
Budiyanto menyebutkan, beberapa faktor yang menyebabkan pelamar tidak memenuhi syarat diantaranya IPK kurang dari 3,00, tidak melampirkan scan ijazah yang asli, tidak melampirkan surat bebas buta warna (bagi tenaga kesehatan), salah alamat tujuan surat lamaran yang tidak ditujukkan kepada Walikota Pekalongan, tidak disertai materai pada surat lamaran dan surat pernyataan, tidak mencantumkan Surat Tanda Regitrasi ( STR) yang masih berlaku, bagi pelamar kategori Cumlaude tidak menyertakan sertifat akreditasi kampus dan program studi A. Budiyanto menegaskan, jangan patah arang jika pelamar tak lolos seleksi administrasi. Pelamar yang tak lolos seleksi administrasi mengajukan sanggah paling lambat 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi ( 4-6 Agustus 2021) dengan cara login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Lalu, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukungan yang diperlukan.
“Nanti dalam waktu 3 hari mereka bisa menyanggah apabila mereka merasa persyaratan berkas yang mereka unggah kemarin lengkap dan sesuai namun dinyatakan tidak lolos oleh panitia seleksi (verifikator). Setelah itu kami cek juga selama 3 hari dan akan ada jawaban atas sanggahan tersebut. Namun, panitia seleksi dapat menerima atau menolak sanggahan yang dilakukan oleh pelamar. Masa sanggah 4 sampai 6 Agustus serta masa jawab sanggah 4 sampai 13 Agustus 2021 dan pengumuman pasca sanggah pada 15 Agustus 2021,”tandasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Kepala BKPPD Kota Pekalongan, Ir Budiyanto,Mpi,MHum mengungkapkan bahwa, dari total pendaftar CPNS dan PPPK Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan sebanyak 10.593 orang, tercatat ada 9.644 orang yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau lolos tahap administrasi. Jumlah 9.644 orang tersebut terdiri dari formasi CPNS kategori Umum sebanyak 8.909 orang, lulusan terbaik sebanyak 143 orang, dan penyandang disabilitas 6 orang. Sementara, untuk PPPK Non Guru yang lulus seleksi administrasi sebanyak 57 orang dari 76 orang pelamar. Sedangkan, untuk formasi PPPK guru sebanyak 529 orang pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi semua.
“Kemarin pukul 5 sore pada 2 Agustus 2021,kami telah mengumumkan nama-nama siapa saja yang lolos ataupun tidak lolos dalam rekrutmen CPNS dan PPPK di lingkungan Pemkot Pekalongan Tahun 2021. Alhamdulillah, pada saat penutupan pendaftaran tanggal 26 Juli lalu, pelamar CPNS dan PPPK di Kota Pekalongan mencapai 10.593 orang dari total alokasi formasi sebanyak 527 yang dibutuhkan. Pada tahapan seleksi administrasi kemarin, tidak semuanya memenuhi syarat berkas yang sudah ditentukan. Adapun yang memenuhi syarat (MS) untuk formasi CPNS kategori umum sebanyak 8.909 orang, sementara untuk yang gagal atau tidak memenuhi syarat (TMS) ada 914 orang dari formasi yang dibutuhkan 323. Untuk formasi cumlaude sebanyak 8, yang lolos administrasi ada 143 orang, yang tidak lolos 16 orang dari 159 orang pelamar. Untuk CPNS kategori penyandang disabilitas formasi yang dibutuhkan 7, yang mendaftar dan lolos administrasi ada 6 orang. Sedangkan, untuk formasi PPPK Non guru dari formasi 49, yang lolos 57 orang dan TMS 19 orang dari jumlah pelamar sebanyak 76 orang. Terakhir,untuk PPPK Guru dari formasi 140 yang dibutuhkan, sebanyak 529 orang melamar dan semuanya dinyatakan memenuhi syarat (MS),”terang Budiyanto, usai mendampingi Walikota di RPSBM Kota Pekalongan, Selasa (3/8/2021).
Budiyanto menyebutkan, beberapa faktor yang menyebabkan pelamar tidak memenuhi syarat diantaranya IPK kurang dari 3,00, tidak melampirkan scan ijazah yang asli, tidak melampirkan surat bebas buta warna (bagi tenaga kesehatan), salah alamat tujuan surat lamaran yang tidak ditujukkan kepada Walikota Pekalongan, tidak disertai materai pada surat lamaran dan surat pernyataan, tidak mencantumkan Surat Tanda Regitrasi ( STR) yang masih berlaku, bagi pelamar kategori Cumlaude tidak menyertakan sertifat akreditasi kampus dan program studi A. Budiyanto menegaskan, jangan patah arang jika pelamar tak lolos seleksi administrasi. Pelamar yang tak lolos seleksi administrasi mengajukan sanggah paling lambat 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi ( 4-6 Agustus 2021) dengan cara login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Lalu, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukungan yang diperlukan.
“Nanti dalam waktu 3 hari mereka bisa menyanggah apabila mereka merasa persyaratan berkas yang mereka unggah kemarin lengkap dan sesuai namun dinyatakan tidak lolos oleh panitia seleksi (verifikator). Setelah itu kami cek juga selama 3 hari dan akan ada jawaban atas sanggahan tersebut. Namun, panitia seleksi dapat menerima atau menolak sanggahan yang dilakukan oleh pelamar. Masa sanggah 4 sampai 6 Agustus serta masa jawab sanggah 4 sampai 13 Agustus 2021 dan pengumuman pasca sanggah pada 15 Agustus 2021,”tandasnya.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)