Tahun Baru, Petugas Gabungan Diterjunkan Siaga Lakukan Pengawasan Kerumunan

Kota Pekalongan - Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Pekalongan bersinergi dengan TNI,POLRI dan dinas terkait lainnya akan diterjunkan untuk siaga melakukan pengawasan protokol kesehatan di obyek-obyek strategis yang disinyalir dapat mengundang kerumunan massa pada momentum Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Pekalongan,Dr Sri Budi Santoso, MSi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,Rabu(30/12/2020).

“Pada momentum perayaan Pergantian Tahun biasanya diiringi dengan peningkatan aktivitas masyarakat di titik-titik keramaian. Sehingga, selain kami mengantisipasi kemungkinan adanya gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat,kami juga akan berpatroli untuk melakukan pengawasan kerumanan di obyek-obyek strategis seperti tempat wisata, tempat pusat perdagangan, dan sebagainya,” tegas SBS,sapaan akrabnya.

SBS mengungkapkan bahwa pelanggaran terhadap penerapan protokol kesehatan terutama kepatuhan masyarakat akan menggunakan masker masih saja terus terjadi. Sanksi-sanksi pun telah diberikan untuk memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar. Kendati demikian, pandemi Covid-19 yang berkepanjangan ini membuat masyarakat merasa jenuh dan lama kelamaan abai terhadap protokol kesehatan. Tim gabungan pun akan bekerja lebih keras dan tegas untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti wajib memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, rutin mencuci tangan, menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan. 

“Selain menggandeng TNI,POLRI, kami pun akan melibatkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Kader Siaga Trantib (KST) untuk mengawasi di titik-titik keramaian. Bahkan jika ada penyelenggara maupun masyarakat yang masih berkerumun akan kami minta untuk membubarkan diri dan memberikan sanksi di tempat. Bahkan menindaklanjuti maklumat dari pemerintah pusat, Walikota Pekalongan selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Pekalongan sendiri pun sudah mengambil kebijakan yang dituangkan dalam bentuk surat edaran Walikota Pekalongan bahwa pada pergantian tahun baru maupun kegiatan-kegiatan lainnya melarang adanya kerumunan dan keramaian orang banyak. Jadi keputusan larangan perayaan malam pergantian tahun dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 yang semakin tak terkendali,”tandasnya.



(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)