Tahun 2024, Pengelolaan Retribusi Parkir Ditarget Rp1,5 M

Pada tahun 2024 ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan kembali ditargetkan untuk pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum dengan besaran masih sama seperti di Tahun 2023 lalu yakni sebesar Rp1,5 Milliar. Dimana, pada tahun 2023 lalu, dari target Rp1,5 Milliar, realisasinya tercapai Rp1,3 Milliar atau sekitar 80 persenan.  

Plt Kepala Dishub Kota Pekalongan, Soesilo melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Moh Karmani mengungkapkan bahwa, adapun perubahan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mensyaratkan ada pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi yang dijadikan satu.

"Sehingga, keluarlah Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dimana untuk besaran tarif retribusi di tepi jalan umum tidak mengalami perubahan,"ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/1/2024).

Karmani menyebutkan, untuk besaran tarif tersebut yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda 2 dan roda 3, kendaraan roda 4 Rp2.000, sedangkan untuk kendaraan berat, seperti bus Rp15.000. Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir di tahun ini, beberapa upaya akan dilakukan oleh  Dishub Kota Pekalongan, diantaranya rutin melakukan kegiatan pembinaan, pengawasan, dan penertiban (binwastib) kepada para juru parkir (jukir) di Kota Pekalongan baik secara pengelolaan, penataan di lokasi tempat parkir maupun pengenaan tarifnya.

"Tentunya, para jukir tersebut secara rutin kami adakan kegiatan pembinaan. Selain itu, kami juga rutin mengadakan operasi gabungan dengan melibatkan jajaran kepolisian, TNI, dan Satpol-P3KP, dan sebagainya dalam rangka pembinaan para jukir agar mematuhi aturan pengenaan tarif dan penataannya,"terangnya.

Lanjutnya, Dishub juga tengah mengakomodir titik-titik parkir atau jukir liar agar bisa memberikan kontribusi untuk penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Pekalongan.

"Kalau berapa titiknya, kami harus menyesuaikan kondisi. Mengingat, hal ini bisa masukan dari pemilik usaha,  dari jukir yang datang ke Dishub, atau juga hasil dari monitoring ke suatu jalan ternyata ada titik baru,"tandasnya.