Tahun 2024, BNN Lakukan Penguatan Strategi dan Aksi Kolaborasi P4GN

Perkembangan situasi dunia yang begitu cepat dan tidak terduga, membuat kejahatan narkotika semakin kompleks dan sulit untuk dikendalikan, seiring dengan munculnya modus-modus baru dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terus berkembang. Hal ini menjadi tantangan bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menjalankan tugas di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Menyikapi hal ini, BNNK Batang melaksanakan penguatan kolaborasi dengan membangun komunikasi dan koordinasi bersama pemangku kepentingan untuk pelaksanaan P4GN, serta mendorong pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan P4GN di wilayahnya.
Kepala BNN Kabupaten Batang, Suryanto Padmadi Raharjo mengungkapkan bahwa, kolaborasi ini penting, sebab permasalahan narkotika melibatkan berbagai aspek yang saling terkait dan kompleks,sehingga membutuhkan pendekatan yang holistik dan multi-sektoral dalam penanganannya.
Dalam upaya pencegahan, BNNK Batang melakukan penguatan kolaborasi dengan lembaga pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat, untuk membangun kesadaran dan pemahaman mengenai bahaya narkotika sehingga mampu mengendalikan diri, menghindar dari, dan menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Dalam pelaksanaan Bidang Pencegahan, BNNK Batang memanfaatkan instrumen program Advokasi serta Informasi dan Edukasi melalui pendekatan yang tidak hanya bersifat informatif tetapi juga melibatkan transformasi perilaku dan pola pikir, terutama di kalangan generasi muda sebagai kelompok yang rentan terhadap pengaruh narkotika,"ucapnya, Selasa (31/12/2024).
Menurutnya, advokasi berperan penting dalam membangun kesadaran masyarakat dan mendorong kebijakan yang mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika, yang digencarkan BNN melalui program prioritas nasional “Desa Bersinar” (berbasis sumber daya pembangunan desa) dan “Sekolah Bersinar” (pendidikan anti narkoba di kalangan remaja). Dimana,
Desa Bersinar mengintegrasikan program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi secara menyeluruh di tingkat masyarakat dengan melibatkan partisipasi aktif kementerian dan lembaga terkait, perangkat daerah, serta masyarakat setempat, dengan mengedepankan pendekatan berbasis komunitas.
"Program P4GN menjadi salah satu prioritas dalam penggunaan anggaran dana desa, sehingga aparatur desa terfasilitasi untuk melaksanakan program P4GN di wilayahnya masing-masing.
BNNK Batang melaksanakan program Desa Bersinar di 2 lokasi desa yang menjadi pilot project tahun 2024 ini, yaitu Desa Lawang Aji dan Desa Kalipucang Kulon,"ungkapnya.
Ia menyebutkan, dalam Desa Bersinar, program P4GN dilaksanakan secara masif oleh masyarakat desa setempat melalui kegiatan pembentukan relawan/penggiat anti Narkoba dari unsur tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, anggota Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), pemuda Karang Taruna, dan pelajar. Kegiatan lainnya meliputi penyebaran informasi bahaya Narkoba dengan memanfaatkan berbagai media luar ruang dan ruang pertemuan, sosialisasi tatap muka, pembentukan Rekan Sebaya Anti Narkoba, program ketahanan keluarga bagi orang tua dan anak, dan layanan rehabilitasi.
Sementara itu dalam hal Informasi dan Edukasi, dilakukan BNNK Batang menyebarkan informasi yang akurat dan edukatif tentang dampak buruk penyalahgunaan narkotika serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan melalui Sosialisasi P4GN. Pada tahun 2024, BNNK Batang melaksanakan 127 kali sosialisasi P4GN kepada 14.433 orang yang tersebar di seluruh wilayah zonasi BNNK Batang, meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.
"Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sejatinya juga dilakukan BNNK Batang melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berperan sangat penting dalam menciptakan ketahanan kolektif terhadap ancaman narkotika. Dengan pemberdayaan masyarakat, BNN tidak hanya memberikan informasi tentang bahaya narkotika, tetapi juga membangun kesadaran dan kapasitas masyarakat untuk mencegah, mengidentifikasi, dan menangani masalah narkotika secara mandiri dan berkelanjutan, sehingga masyarakat memiliki ketanggapsiagaan terhadap ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," terangnya.
Untuk itu, dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNNK Batang menjalankan fungsi koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait serta pelibatan berbagai komponen masyarakat dalam program “Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN)”. Program KOTAN bertujuan meningkatkan ketahanan masyarakat melalui penguatan ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan, dan hukum. Salah satu bentuk intervensi yang dilakukan untuk mendukung Kebijakan KOTAN adalah melalui pengembangan kapasitas bagi Penggiat P4GN yang menjadi perpanjangan tangan BNN dalam menciptakan lingkungan Bersinar di wilayahnya masing-masing.
"Tahun 2024, BNNK Batang membentuk 50 orang penggiat P4GN yang tersebar di lingkungan instansi pemerintah dan lingkungan masyarakat. Dengan adanya para Penggiat Anti Narkoba ini diharapkan dapat menjadi penggerak dalam menyebarkan informasi dan program P4GN di lingkungannya masing-masing. Selain melakukan upaya pencegahan, tindakan represif terhadap jaringan sindikat narkotika merupakan langkah penting yang diambil oleh BNN untuk memberantas peredaran gelap narkotika yang semakin meluas. Tindakan ini diperlukan guna menghentikan operasional jaringan narkotika dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika, terutama yang terlibat dalam produksi, distribusi, dan perdagangan narkotika secara ilegal,"tukasnya. (Dian)
Menyikapi hal ini, BNNK Batang melaksanakan penguatan kolaborasi dengan membangun komunikasi dan koordinasi bersama pemangku kepentingan untuk pelaksanaan P4GN, serta mendorong pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan P4GN di wilayahnya.
Kepala BNN Kabupaten Batang, Suryanto Padmadi Raharjo mengungkapkan bahwa, kolaborasi ini penting, sebab permasalahan narkotika melibatkan berbagai aspek yang saling terkait dan kompleks,sehingga membutuhkan pendekatan yang holistik dan multi-sektoral dalam penanganannya.
Dalam upaya pencegahan, BNNK Batang melakukan penguatan kolaborasi dengan lembaga pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat, untuk membangun kesadaran dan pemahaman mengenai bahaya narkotika sehingga mampu mengendalikan diri, menghindar dari, dan menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Dalam pelaksanaan Bidang Pencegahan, BNNK Batang memanfaatkan instrumen program Advokasi serta Informasi dan Edukasi melalui pendekatan yang tidak hanya bersifat informatif tetapi juga melibatkan transformasi perilaku dan pola pikir, terutama di kalangan generasi muda sebagai kelompok yang rentan terhadap pengaruh narkotika,"ucapnya, Selasa (31/12/2024).
Menurutnya, advokasi berperan penting dalam membangun kesadaran masyarakat dan mendorong kebijakan yang mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika, yang digencarkan BNN melalui program prioritas nasional “Desa Bersinar” (berbasis sumber daya pembangunan desa) dan “Sekolah Bersinar” (pendidikan anti narkoba di kalangan remaja). Dimana,
Desa Bersinar mengintegrasikan program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi secara menyeluruh di tingkat masyarakat dengan melibatkan partisipasi aktif kementerian dan lembaga terkait, perangkat daerah, serta masyarakat setempat, dengan mengedepankan pendekatan berbasis komunitas.
"Program P4GN menjadi salah satu prioritas dalam penggunaan anggaran dana desa, sehingga aparatur desa terfasilitasi untuk melaksanakan program P4GN di wilayahnya masing-masing.
BNNK Batang melaksanakan program Desa Bersinar di 2 lokasi desa yang menjadi pilot project tahun 2024 ini, yaitu Desa Lawang Aji dan Desa Kalipucang Kulon,"ungkapnya.
Ia menyebutkan, dalam Desa Bersinar, program P4GN dilaksanakan secara masif oleh masyarakat desa setempat melalui kegiatan pembentukan relawan/penggiat anti Narkoba dari unsur tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, anggota Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), pemuda Karang Taruna, dan pelajar. Kegiatan lainnya meliputi penyebaran informasi bahaya Narkoba dengan memanfaatkan berbagai media luar ruang dan ruang pertemuan, sosialisasi tatap muka, pembentukan Rekan Sebaya Anti Narkoba, program ketahanan keluarga bagi orang tua dan anak, dan layanan rehabilitasi.
Sementara itu dalam hal Informasi dan Edukasi, dilakukan BNNK Batang menyebarkan informasi yang akurat dan edukatif tentang dampak buruk penyalahgunaan narkotika serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan melalui Sosialisasi P4GN. Pada tahun 2024, BNNK Batang melaksanakan 127 kali sosialisasi P4GN kepada 14.433 orang yang tersebar di seluruh wilayah zonasi BNNK Batang, meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.
"Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sejatinya juga dilakukan BNNK Batang melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berperan sangat penting dalam menciptakan ketahanan kolektif terhadap ancaman narkotika. Dengan pemberdayaan masyarakat, BNN tidak hanya memberikan informasi tentang bahaya narkotika, tetapi juga membangun kesadaran dan kapasitas masyarakat untuk mencegah, mengidentifikasi, dan menangani masalah narkotika secara mandiri dan berkelanjutan, sehingga masyarakat memiliki ketanggapsiagaan terhadap ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," terangnya.
Untuk itu, dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNNK Batang menjalankan fungsi koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait serta pelibatan berbagai komponen masyarakat dalam program “Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN)”. Program KOTAN bertujuan meningkatkan ketahanan masyarakat melalui penguatan ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan, dan hukum. Salah satu bentuk intervensi yang dilakukan untuk mendukung Kebijakan KOTAN adalah melalui pengembangan kapasitas bagi Penggiat P4GN yang menjadi perpanjangan tangan BNN dalam menciptakan lingkungan Bersinar di wilayahnya masing-masing.
"Tahun 2024, BNNK Batang membentuk 50 orang penggiat P4GN yang tersebar di lingkungan instansi pemerintah dan lingkungan masyarakat. Dengan adanya para Penggiat Anti Narkoba ini diharapkan dapat menjadi penggerak dalam menyebarkan informasi dan program P4GN di lingkungannya masing-masing. Selain melakukan upaya pencegahan, tindakan represif terhadap jaringan sindikat narkotika merupakan langkah penting yang diambil oleh BNN untuk memberantas peredaran gelap narkotika yang semakin meluas. Tindakan ini diperlukan guna menghentikan operasional jaringan narkotika dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika, terutama yang terlibat dalam produksi, distribusi, dan perdagangan narkotika secara ilegal,"tukasnya. (Dian)