Tahun 2022, Dinperinaker Berangkatkan 1 KK Calon Transmigran ke Gorontalo

Kota Pekalongan - Pada tahun 2022 ini, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) bakal memberangkatkan 1 KK calon transmigran asal Kota Pekalongan dalam Program pemerataan penduduk melalui transmigrasi yang dibuka Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2022.

Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang Penempatan Kerja, Pelatihan, dan Produktivitas (Pentalatas), Sri Haryati menjelaskan bahwa, untuk tahun 2022 ini, Kota Pekalongan melalui kegiatan pelayanan kerja antar daerah kabupaten/kota di Indonesia, telah menyeleksi calon transmigran tahun 2022 dan mengirimkan data ke Kemendes PDTT melalui Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah. Usai mengikuti serangkaian tes dan persyaratan, Haryati menyebutkan ada 1 KK calon transmigran yang akan diberangkatkan ke lokasi tujuan transmigran tahun 2022 yakni di Kawasan Permukiman UPT Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo. Di lokasi tersebut dikembangkan dengan pola Transmigrasi Umum-Tanaman Pangan Lahan Kering (TU-TPLK) dengan satuan pemukiman SP Baru.

“Untuk tahun 2022 ini ada 1 KK yang akan berangkat sebagai calon transmigran asal Kota Pekalongan. Satu KK calon transmigran itu diproyeksikan untuk diberangkatkan ke Provinsi Gorontalo,” ucap Haryati, saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Haryati menyebutkan, 1 KK calon transmigran asal Kota Pekalongan itu terdiri dari 5 orang dengan kepala keluarga atas nama Waidun (38 tahun) dengan seorang istri dan 3 orang anaknya. Mereka adalah warga Pandam Arum Pantai Sari, Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Hal ini tercantum dalam Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 475.1/0042 tentang Penetapan Calon Transmigran Asal Kota Pekalongan Tahun 2022.

“InshaAllah mereka akan diberangkan ke lokasi tujuan transmigrasi antara Bulan Juli atau Agustus 2022 mendatang sesuai jadwal yang telah ditentukan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah. Mereka akan mendapatkan fasilitasi rumah tinggal, lahan pekarangan, lahan usaha, mendapatkan jaminan hidup, bimbingan dan pelatihan dalam mengembangkan usaha, bimbingan dan pelayanan sosial kemasyarakatan, mendapat uang saku yang dianggarkan oleh APBD Kota Pekalongan sebesar Rp10.000.000,” pungkasnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)