Sukseskan Pemilu Damai 2024, Parpol dan Tim Kampanye Ikrar Bersama Wujudkan Zero Knalpot Brong

Partai politik (parpol) dan tim kampanye Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Kota Pekalongan mendeklarasikan dan menandatangani ikrar bersama mewujudkan Pemilu 2024 damai, salah satunya dengan upaya mewujudkan zero knalpot brong, termasuk dalam kampanye terbuka yang dimulai pada tanggal 21 Januari-10 Februari 2024. Ikrar bersama tersebut diucapkan di hadapan Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol Pujiono, jajaran KPU, Bawaslu, dan stakeholder terkait, serta awak media.
Wakapolres Pekalongan Kota Pekalongan, Kompol Pujiono mengungkapkan bahwa, sebanyak 267 personel kepolisian disiagakan untuk mengamankan dan mengawal serta mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama berlangsungnya kampanye terbuka pada Pemilu 2024. Menurutnya, ikrar bersama ini merupakan komitmen bersama untuk mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan zero knalpot brong, mematuhi peraturan lalu lintas dan siap mewujudkan kamtibmas yang aman dan damai, dan bersedia ditertibkan apabila dalam pelaksanaan kampanye terbuka tidak memenuhi ketentuan tersebut terutama penggunaan knalpot brong.
"Ikrar bersama ini menjadi instruksi dari Bapak Kapolri melalui Kapolda Jawa Tengah, dimana penggunaan knalpot brong menjadi perhatian kami untuk ditertibkan,"ucap Kompol Pujiono usai menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum yang diselenggarakan oleh KPU Kota Pekalongan di Hotel Howard Johnson (Hojo) Pekalongan, Jumat (19/1/2024).
Disampaikan Kompol Pujiono, bahwa penertiban knalpot brong yang dilakukan oleh jajaran kepolisian bersama stakeholder terkait lainnya ini untuk memastikan seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2024 berjalan kondusif, khususnya selama pelaksanaan kampanye terbuka.
"Kami memohon kerjasama parpol dan tim kampanye paslon capres dan cawapres yang ada di Kota Pekalongan untuk memiliki tanggungjawab moral agar tidak menggunakan knalpot brong selama berjalannya tahapan pemilu 2024,"tuturnya.
Pihaknya meminta agar usai ikrar ini dilakukan, para parpol dan tim kampanye paslon capres dan cawapres menghimbau kepada simpatisan, massa, dan pendukungnya untuk tidak menggunakan knalpot brong. Lanjutnya, apabila didapati di lapangan masih bandel menggunakan knalpot brong, maka akan ditertibkan oleh jajaran kepolisian dan stakeholder terkait lainnya.
"Karena mereka sudah sepakat, hal ini juga akan didukung oleh seluruh simpatisan dan masyarakat. Konvoi diperbolehkan tetapi tetap harus mematuhi peraturan perundang-undangan lalu lintas seperti memakai helm, memiliki kelengkapan Surat Izin Berkendara (SIM dan STNK), kelayakan kendaraan, dan tidak boleh menggunakan knalpot brong,"tandasnya.
Wakapolres Pekalongan Kota Pekalongan, Kompol Pujiono mengungkapkan bahwa, sebanyak 267 personel kepolisian disiagakan untuk mengamankan dan mengawal serta mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama berlangsungnya kampanye terbuka pada Pemilu 2024. Menurutnya, ikrar bersama ini merupakan komitmen bersama untuk mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan zero knalpot brong, mematuhi peraturan lalu lintas dan siap mewujudkan kamtibmas yang aman dan damai, dan bersedia ditertibkan apabila dalam pelaksanaan kampanye terbuka tidak memenuhi ketentuan tersebut terutama penggunaan knalpot brong.
"Ikrar bersama ini menjadi instruksi dari Bapak Kapolri melalui Kapolda Jawa Tengah, dimana penggunaan knalpot brong menjadi perhatian kami untuk ditertibkan,"ucap Kompol Pujiono usai menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum yang diselenggarakan oleh KPU Kota Pekalongan di Hotel Howard Johnson (Hojo) Pekalongan, Jumat (19/1/2024).
Disampaikan Kompol Pujiono, bahwa penertiban knalpot brong yang dilakukan oleh jajaran kepolisian bersama stakeholder terkait lainnya ini untuk memastikan seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2024 berjalan kondusif, khususnya selama pelaksanaan kampanye terbuka.
"Kami memohon kerjasama parpol dan tim kampanye paslon capres dan cawapres yang ada di Kota Pekalongan untuk memiliki tanggungjawab moral agar tidak menggunakan knalpot brong selama berjalannya tahapan pemilu 2024,"tuturnya.
Pihaknya meminta agar usai ikrar ini dilakukan, para parpol dan tim kampanye paslon capres dan cawapres menghimbau kepada simpatisan, massa, dan pendukungnya untuk tidak menggunakan knalpot brong. Lanjutnya, apabila didapati di lapangan masih bandel menggunakan knalpot brong, maka akan ditertibkan oleh jajaran kepolisian dan stakeholder terkait lainnya.
"Karena mereka sudah sepakat, hal ini juga akan didukung oleh seluruh simpatisan dan masyarakat. Konvoi diperbolehkan tetapi tetap harus mematuhi peraturan perundang-undangan lalu lintas seperti memakai helm, memiliki kelengkapan Surat Izin Berkendara (SIM dan STNK), kelayakan kendaraan, dan tidak boleh menggunakan knalpot brong,"tandasnya.