SPN Audiensikan Usulan UMK dengan Wali Kota

Pengurus DPC dan PSP SPN Kota Pekalongan melakukan audiensi dengan Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid terkait penentuan nilai UMK tahun 2024 di Kantor Setda, Rabu (29/11/2023).

Wali Kota Aaf, sapaan akrabnya menyampaikan bahwa siang ini audiensi dengan teman-teman DPC dan PSP SPN kaitannya dengan usulan UMR Kota Pekalongan. "Kemaren kami sudah rapat dengan dewan pengupahan tentang kenaikan, nah ini ada usulan kenaikan 15%. Kami masih sesuai aturan PP No 51 tahun 2023 maksimal 0,30 persen untuk diusulkan ke gubernur," jelas Aaf. 

Disebutkan Aaf, memang di beberapa daerah ada yang usulannya di luar itu seperti 12% dan 13%, tetapi komunikasi dengan kepala daerah di Jawa Tengah ini masih berkisar sesuai PP No 51 tadi 0,3%. "Hasil rapat dengan dewan pengupahan yakni 0,20% besaran alfanya, namun tetap akan kami usulkan maksimal 0,30%. Mudah-mudahan ini sesuai harapan semuanya dan kota Pekalongan tetap kondusif," tutur Aaf. 

Aaf menekankan pentingnya komunikasi. Aaf mengaku akan selalu terbuka dan siap membantu teman-teman pekerja ketika ada permasalahan dengan perusahaan. Terkait menyuarakan aspirasi Aaf mempersilahkan yang terpenting komunikasi yang baik. 

Sekretaris DPC SPN Kota Pekalongan, Mustaqim Atho' mengungkapkan bahwa DPC SPN Kota Pekalongan pertama memberikan 3 dasar utama kenaikan. Yang pertama dari DPP pusat hasil dari rakornas ini harus naik 15%. "Kami berikan masukan ke Pak Wali ingin menggunakan dasar yang apa, selanjutnya dasar yang kedua, DPC SPN Kota Pekalongan melakukan survei KHL di pasar yakni Rp2,5 juta sekian. Kalau instruksi pusat jadi 15% itu Rp2,6 juta sekian," jelas Mustaqim. 

Dasar ketiga diterangkan Mustaqim yakni PP No 51 tahun 2023, jika itu yang dijadikan dasar pihak Mustaqim mohon untuk dimaksimalkan. Perhitungan itu bergantung rumus inflasi indeks tertentu pertumbuhan ekonomi dan besaran alfa ada kisaran sampai 0,30%. "Jika besaran alfa yang diusulkan 0,30% maka UMKnya sebesar Rp2.403.000. Semoga Pak Wali bisa mendukung untuk mengusulkan besaran maksimal," tutup Mustaqim.