Sosialisasi Pemutakhiran Akta Kelahiran, Disdukcapil-TP PKK Ajak RT Jadi Ujung Tombak Tertib Adminduk

Kota Pekalongan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama TP PKK Kota Pekalongan
terus berupaya mendorong kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Akta Kelahiran yang digelar dengan melibatkan unsur PKK dan para Ketua RT dari seluruh kelurahan se-Kota Pekalongan.
Ketua TP PKK Kota Pekalongan, Inggit Soraya menyampaikan bahwa sinergi antara PKK dan Disdukcapil dalam kegiatan serupa telah dilakukan beberapa kali. Kali ini, pelibatan Ketua RT menjadi langkah strategis agar pesan sosialisasi bisa menjangkau langsung ke masyarakat melalui dasawisma. “Selama ini peserta sosialisasi biasanya dari kader PKK. Namun kali ini kami juga mengundang Ketua RT karena mereka langsung bersentuhan dengan warga. Diharapkan bisa membantu menyukseskan program pemerintah dalam hal tertib administrasi kependudukan,” ungkapnya dalam kegiatan tersebut yang berlangsung di aula Kantor Disdukcapil Kota Pekalongan, Kamis (19/6/2025).
Ia menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus atau memperbarui dokumen kependudukan. “Biasanya masyarakat baru mengurus dokumen penting seperti akta kelahiran saat benar-benar dibutuhkan, padahal itu bisa memperlambat proses lainnya. Ini yang ingin kami ubah dengan sosialisasi ini,” sambungnya.
Tak hanya itu, dirinya menegaskan bahwa semua layanan di Disdukcapil diberikan secara gratis. “Kadang masyarakat masih berpikir pengurusan akta dikenakan biaya, padahal tidak. Ini penting disampaikan agar tidak ada yang ragu atau enggan mengurus,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Muadi menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat mengenai pentingnya dokumen kependudukan. “Yang kami undang hari ini meliputi TP PKK, perwakilan kelurahan, dan ketua RT. Mereka adalah mitra strategis untuk menyampaikan bahwa dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, dan lainnya wajib dimiliki setiap warga,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa sejauh ini tingkat kesadaran warga mengurus akta kelahiran sudah cukup tinggi. “Saat ini rata-rata ada 40–50 pengurusan akta per hari. Tapi kami tetap dorong agar masyarakat tidak menunda dan sadar pentingnya dokumen kependudukan sejak dini,” pungkasnya.
(Tim Liputan Dinkominfo/Dea)