Sosialisasi Masif, Pedagang Kota Pekalongan Mulai Menolak Rokok Ilegal

Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan bekerja sama dengan Bea Cukai terus menggencarkan sosialisasi bahaya rokok ilegal kepada para pedagang. Hasilnya, banyak pedagang mulai sadar dan menolak menjual produk rokok tanpa cukai.
Salah satu pedagang, M. Hidayat (50) mengaku bahwa ia dulu sering mendapatkan tawaran rokok ilegal dari distributor maupun sales rokok ilegal dengan iming-iming harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal di pasaran. Namun, kini ia menolak dengan tegas.
“Pertama pernah didatangi sales rokok dengan merk yang tidak jelas dan tanpa dilekati pita cukai, tapi setelah beberapa kali ada operasi cukai oleh Satpol P3KP dan bea cukai memberikan himbauan dan ada kejadian teman Saya kena razia dan didenda akhirnya yang kedua kali didatangi sales yang sama Saya tolak,"katanya di sela-sela menghadiri kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegak yang diselenggarakan oleh Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan, bertempat di Ruang Buketan Setda setempat, Rabu (5/3/2025).
Menurutnya, ia lebih baik tidak menjual daripada mendapatkan resiko yang lebih besar berupa sanksi atau merugikan negara. Usai mendapatkan sosialisasi secara terus-menerus ia saat ini sudah memahami betul ciri-ciri dan bahaya menjual rokok ilegal. Dirinya sudah semakin sadar bahwa menjual rokok ilegal hanya menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara
"Harga rokok ilegal yang ditawarkan saat itu jauh lebih murah, per bungkus biasanya perbedaan harganya Rp7.000 sampai dengan Rp8.000 per bungkus. Kemudian, rokok ilegal biasanya tidak dilekati pita cukai, bisa juga ada pita tapi pita cukainya palsu atau bekas,"tuturnya.
Menurut Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, bahwa kampanye ini dilakukan secara persuasif dengan memberikan pemahaman terkait sanksi hukum dan dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal.
“Kami tidak hanya melakukan razia, tapi juga edukasi kepada pedagang. Alhamdulillah, sekarang sudah sangat minim sekali ditemukan para pedagang yang menjual rokok ilegal di warung, toko, atapun pasar yang ada di Kota Pekalongan. Mereka kini lebih waspada dan cenderung memilih produk legal,” ujar Mas Aaf, sapaan akrabnya.
Ia menilai, meski jumlahnya sudah minim ditemukan, namun upaya sosialisasi terus digalakkan seiring peredaran rokok ilegal di pasaran semakin meningkat. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Kota Pekalongan.
"Maka dari itu, kita jaga bersama-sama agar jangan sampai ada pabrik rokok ilegal. Lebih baik tidak merokok, tapi jika memang sudah merokok tapi wajib menggunakan rokok yang resmi (legal). Sebelumnya, kami juga sudah menyosialisasikan kepada para pelajar dan sudah didorong tiap sekolah ada Duta Anti Rokok Ilegal untuk membentengi mereka agar tidak memakai rokok ilegal, lebih baik lagi tidak merokok,"pungkasnya. (Dian)
Salah satu pedagang, M. Hidayat (50) mengaku bahwa ia dulu sering mendapatkan tawaran rokok ilegal dari distributor maupun sales rokok ilegal dengan iming-iming harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal di pasaran. Namun, kini ia menolak dengan tegas.
“Pertama pernah didatangi sales rokok dengan merk yang tidak jelas dan tanpa dilekati pita cukai, tapi setelah beberapa kali ada operasi cukai oleh Satpol P3KP dan bea cukai memberikan himbauan dan ada kejadian teman Saya kena razia dan didenda akhirnya yang kedua kali didatangi sales yang sama Saya tolak,"katanya di sela-sela menghadiri kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegak yang diselenggarakan oleh Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan, bertempat di Ruang Buketan Setda setempat, Rabu (5/3/2025).
Menurutnya, ia lebih baik tidak menjual daripada mendapatkan resiko yang lebih besar berupa sanksi atau merugikan negara. Usai mendapatkan sosialisasi secara terus-menerus ia saat ini sudah memahami betul ciri-ciri dan bahaya menjual rokok ilegal. Dirinya sudah semakin sadar bahwa menjual rokok ilegal hanya menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara
"Harga rokok ilegal yang ditawarkan saat itu jauh lebih murah, per bungkus biasanya perbedaan harganya Rp7.000 sampai dengan Rp8.000 per bungkus. Kemudian, rokok ilegal biasanya tidak dilekati pita cukai, bisa juga ada pita tapi pita cukainya palsu atau bekas,"tuturnya.
Menurut Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, bahwa kampanye ini dilakukan secara persuasif dengan memberikan pemahaman terkait sanksi hukum dan dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal.
“Kami tidak hanya melakukan razia, tapi juga edukasi kepada pedagang. Alhamdulillah, sekarang sudah sangat minim sekali ditemukan para pedagang yang menjual rokok ilegal di warung, toko, atapun pasar yang ada di Kota Pekalongan. Mereka kini lebih waspada dan cenderung memilih produk legal,” ujar Mas Aaf, sapaan akrabnya.
Ia menilai, meski jumlahnya sudah minim ditemukan, namun upaya sosialisasi terus digalakkan seiring peredaran rokok ilegal di pasaran semakin meningkat. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Kota Pekalongan.
"Maka dari itu, kita jaga bersama-sama agar jangan sampai ada pabrik rokok ilegal. Lebih baik tidak merokok, tapi jika memang sudah merokok tapi wajib menggunakan rokok yang resmi (legal). Sebelumnya, kami juga sudah menyosialisasikan kepada para pelajar dan sudah didorong tiap sekolah ada Duta Anti Rokok Ilegal untuk membentengi mereka agar tidak memakai rokok ilegal, lebih baik lagi tidak merokok,"pungkasnya. (Dian)