Solusi Kirim Ikan Hias Lewat Bandar Udara

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pekalongan bersama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM KKP) berinisiasi mencari solusi untuk pembudidaya ikan hias agar tanpa kendala dapat mengirimkan ikan hias ke luar pulau melalui bandar udara. Diskusi yang diikuti oleh para pelaku usaha ikan hias dan jasa pengiriman ini menghadirkan Branch Manager BUMN PT Angkasa Pura Logistik, Priyo Jatmiko di Aula Technopark Perikanan Kota Pekalongan, Rabu (11/3/2020).

Kepala BKIPM Semarang, Gatot Perdana mengungkapkan bahwa pihaknya bersama DKP Kota Pekalongan ingin mencari solusi terbaik bagi pelaku usaha untuk budidaya ikan hias agar dapat megirimkan ikannya tanpa terkendala. “Diskusi tadi ditekankan agar menggabungkan komoditi ikan hias dalam satu Surat Muatan Udara (SMU) yang maksimal 400 kilogram. Dari pihak jasa kiriman juga memberikan solusi untuk menggabungkan pengiriman beberapa pengusaha agar dikirim melalui satu SMU,” terang Gatot.

Dikatakan Gatot bahwa informasi ini sebelumnya tidak diketahui oleh pelaku usaha budidaya ikan hias. Melalui kegiatan ini tentunya akan membuka komunikasi dan koordinasi, sehingga untuk ke depannya dapat menyusun waktu bersama terkait pengiriman supaya tarif lebih murah atau kondusif. “Kami juga akan segera terapkan di Kota Pekalongan yakni Jesika Mobile (Jendela Informasi Karantina Ikan Mobile) yang sebelumnya telah diluncurkan di Bogor. Inovasi layanan berbasis android mengenai informasi dan sertifikasi karantina ikan dan mutu bagi masyarakat ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memudahkan pengiriman ikan hias. Ini juga akan kita tindaklanjuti dengan membuat gerai layanan di Kota Pekalongan,” papar Gatot.

Sementara itu, Kepala DKP Kota Pekalongan Ir Agus Jati Waluyo menambahkan bahwa pertemuan ini kaitannya dengan masalah yang dihadapi pembudidaya ikan hias yang akan mengirim antar pulau lewat bandar udara. “Kami pertemukan dengan pihak terkait yakni dengan BKIPM, PT Angkasa Pura Logistik, dan jasa pengiriman. “Prinsip aturan pengiriman lewat udara tentu harus kita patuhi, bersama-sama untuk pengiriman dengan komoditas yang sama dan satu SMU tentu akan lebih terjangkau, karena berat ikan 1 kilogram pun akan dihitung 10 kilogram,” ungkap Jati.

Menurut Jati jika biaya pengiriman tinggi maka harga jual ikan semakin tinggi, jika harga jualnya sama maka pembudidaya juga keuntungannya tidak ada. Terkait dengan komitmen BKIPM untuk mendirikan gerai, Jati menyambut baik, salah satu ruang di Technopark Perikanan siap untuk dijadikan gerai BKIPM. “Technopark Perikanan Kota Pekalongan memiliki tenant binaan ikan hias, biarlah gerai BKIPM ini nantinya di Kota Pekalongan agar lebih efisien dan efektif dengan wilayah kerja Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, dan sekitarnya,” tandas Jati.

Branch Manager BUMN PT Angkasa Pura Logistik, Priyo Jatmiko menyampaikan bahwa sebagai unsur pelayanan kebandarudaraan yakni pelayanan kartu udara yang tengah menjadi keluhan pelaku usaha telah ia tampung. “Pengusaha ikan hias mengeluhkan penerbitan SMU dengan jumlah tonase yang dikirimkan. Memang regulasi yang ada tidak melihat dari konteks berat yang ada artinya kalau ikan di bawah 1 kilogram tetap dituliskan 10 kilogram,” jelas Priyo.

Disebutkan priyo bahwa ada subtrack pelayanan/harga khusus untuk komoditi ikan hias atau ikan hidup karena membutuhkan pelayanan ekstra. “Kami sebagai mitra airline karena operasional terbang menggunakan pesawat udara, barang lain general cargo atau barang-barang khusus seperti ikan hias butuh pelayanan khusus jadi diberi cas. Untuk sistem cukup jelas satu konteks SMU untuk komoditi yang sama. Jika ikan hias dan ikan hias digabung bisa tetapi jika dengan barang lain tidak bisa,” pungkas Priyo.

(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)