Sirkel: Larang Penerbangan Balon Udara

Kota Pekalongan – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Pekalongan ikut andil mengajak masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara. Ajakan ini melalui siaran keliling (sirkel) dengan menggunakan Mobil Pusat Teknologi Informasi dan Komunitas (M-Pustika) ke ruas-ruas jalan di Kota Pekalongan, Rabu (19/5/2021).
Sirkel ini berdasarkan Surat Edaran Walikota Pekalongan Nomor 443.1/206 tentang Larangan Penerbangan Balon Udara di Masa Pandemi Covid-19 pun sekaligus untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.
Kepala Dinkominfo Kota Pekalongan, Yos Rosyidi SIP MSi melalui Kepala Seksi Hubungan Komunikasi Publik, Nur Ahmad Ihsan menyampaikan bahwa masyarakat Kota Pekalongan dilarang mengadakan kegiatan pembuatan Balon Udara Tradisional, Penerbangan Balon Udara Tradisional, Festival Balon Udara Tradisional, atau kegiatan sejenis lainnya. "Setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan atau penduduk atau mengganggu keamanan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain," papar Ihsan.
Disampaikan Ihsan bahwa melalui sirkel ini Dinkominfo menekankan agar masyarakat tak lalai, sanksi tegas bagi yang melanggar larangan tersebut. "Sanksinya bisa dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000," tandas Ihsan.
Dalam sirkel ini juga ditekankan penerapan protokol kesehatan, pasalnya pandemi Covid-19 belum berakhir. Masyarakat Kota Pekalongan perlu mengurangi mobilitas. "Tetap terapkan 5 M, patuhi aturan, edaran, dan imbauan pemerintah," pungkas Ihsan.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)
Sirkel ini berdasarkan Surat Edaran Walikota Pekalongan Nomor 443.1/206 tentang Larangan Penerbangan Balon Udara di Masa Pandemi Covid-19 pun sekaligus untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.
Kepala Dinkominfo Kota Pekalongan, Yos Rosyidi SIP MSi melalui Kepala Seksi Hubungan Komunikasi Publik, Nur Ahmad Ihsan menyampaikan bahwa masyarakat Kota Pekalongan dilarang mengadakan kegiatan pembuatan Balon Udara Tradisional, Penerbangan Balon Udara Tradisional, Festival Balon Udara Tradisional, atau kegiatan sejenis lainnya. "Setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan atau penduduk atau mengganggu keamanan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain," papar Ihsan.
Disampaikan Ihsan bahwa melalui sirkel ini Dinkominfo menekankan agar masyarakat tak lalai, sanksi tegas bagi yang melanggar larangan tersebut. "Sanksinya bisa dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000," tandas Ihsan.
Dalam sirkel ini juga ditekankan penerapan protokol kesehatan, pasalnya pandemi Covid-19 belum berakhir. Masyarakat Kota Pekalongan perlu mengurangi mobilitas. "Tetap terapkan 5 M, patuhi aturan, edaran, dan imbauan pemerintah," pungkas Ihsan.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)