Sidang Paripurna, Walikota Aaf Serahkan Raperda RPJMD

Kota Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekalongan Tahun 2021-2026. Untuk selanjutnya Raperda tersebut akan dibahas bersama-sama antara DPRD dengan jajaran Pemerintah Kota Pekalongan guna menyempurnakan, baik secara sistematika, dasar hukum, ataupun substansi RPJMD.
Hal ini diungkapkan Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE saat sidang paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Rabu malam (5/5/2021). "Dengan adanya Perda mengenai RPJMD nantinya harapannya dapat mewujudkan cita-cita kesejahteraan masyarakat Kota Pekalongan di masa yang akan datang," ttur Aaf.
Disampaikan Walikota Aaf, Rancangan Akhir RPJMD Kota Pekalongan Tahun 2021-2026, disusun untuk mewujudkan visi yakni Mewujudkan Kota Pekalongan yang Lebih Sejahtera, Mandiri dan Religius. Selain itu ada tujuh misi yang akan diletakkan dalam tatanan proses pebangunan sampai dengan tahun 2026. "Visi dan misi dirancang untuk mengelola potensi, permasalahan, dan kesempatan yang dimiliki Kota Pekalongan," tandas Aaf.
Aaf menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat akan segera melaksanakan pembangunan pengendali banjir dan rob untuk sistem Loji, Banger, dan Gabus. Pada tanggal 28 April 2021 yang lalu, paket-paket pekerjaan tersebut sudah dilelang. "Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan amanah, sehingga dapat berhasil mencapai target pekerjaan yang telah ditetapkan. Dan dampaknya, akan bermanfaat bagi masyarakat Kota Pekalongan," tukas Aaf.
Diterangkan Aaf bahwa RPJMD yang nantinya akan kita tetapkan dalam bentuk Perda ini akan dihadapkan pada berbagai permasalahan, mulai dari permasalahan lingkungan seperti banjir dan rob serta sampah dan limbah, permasalahan ekonomi berupa pembangunan Pasar Banjarsari yang masih terus tertunda, ataupun permasalahan kesejahteraan sosial berupa kemiskinan, pengangguran, kualitas dan akses pendidikan serta kesehatan. "Namun saya yakin, kebersamaan kita, kebersamaan antara Pemerintah dan DPRD serta seluruh komponen masyarakat akan dapat bersinergi mengatasi permasalahan-pemasalahan tersebut," kata Aaf.
Lanjut Aaf mengatakan, kebersamaan tersebut nantinya tidak hanya bermanfaat dalam menghadapi permasalahan tetapi juga dalam mengelola potensi Kota Pekalongan. Kota Pekalongan dikaruniai Allah SWT begitu banyak potensi, mulai dari industri batik dan perikanan, destinasi wisata religi, destinasi wisata belanja berupa Pasar grosir Setono, Kampung Batik Kauman, Kampung Batik Pesindon, Kampung Batik Sumbawan, dan Kampung Batik Banyurip. "Semua ini adalah anugerah karunia yang harus kita syukuri dan kita kelola sebaik-baiknya agar memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pekalongan," pungkas Aaf.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan,)
Hal ini diungkapkan Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE saat sidang paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Rabu malam (5/5/2021). "Dengan adanya Perda mengenai RPJMD nantinya harapannya dapat mewujudkan cita-cita kesejahteraan masyarakat Kota Pekalongan di masa yang akan datang," ttur Aaf.
Disampaikan Walikota Aaf, Rancangan Akhir RPJMD Kota Pekalongan Tahun 2021-2026, disusun untuk mewujudkan visi yakni Mewujudkan Kota Pekalongan yang Lebih Sejahtera, Mandiri dan Religius. Selain itu ada tujuh misi yang akan diletakkan dalam tatanan proses pebangunan sampai dengan tahun 2026. "Visi dan misi dirancang untuk mengelola potensi, permasalahan, dan kesempatan yang dimiliki Kota Pekalongan," tandas Aaf.
Aaf menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat akan segera melaksanakan pembangunan pengendali banjir dan rob untuk sistem Loji, Banger, dan Gabus. Pada tanggal 28 April 2021 yang lalu, paket-paket pekerjaan tersebut sudah dilelang. "Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan amanah, sehingga dapat berhasil mencapai target pekerjaan yang telah ditetapkan. Dan dampaknya, akan bermanfaat bagi masyarakat Kota Pekalongan," tukas Aaf.
Diterangkan Aaf bahwa RPJMD yang nantinya akan kita tetapkan dalam bentuk Perda ini akan dihadapkan pada berbagai permasalahan, mulai dari permasalahan lingkungan seperti banjir dan rob serta sampah dan limbah, permasalahan ekonomi berupa pembangunan Pasar Banjarsari yang masih terus tertunda, ataupun permasalahan kesejahteraan sosial berupa kemiskinan, pengangguran, kualitas dan akses pendidikan serta kesehatan. "Namun saya yakin, kebersamaan kita, kebersamaan antara Pemerintah dan DPRD serta seluruh komponen masyarakat akan dapat bersinergi mengatasi permasalahan-pemasalahan tersebut," kata Aaf.
Lanjut Aaf mengatakan, kebersamaan tersebut nantinya tidak hanya bermanfaat dalam menghadapi permasalahan tetapi juga dalam mengelola potensi Kota Pekalongan. Kota Pekalongan dikaruniai Allah SWT begitu banyak potensi, mulai dari industri batik dan perikanan, destinasi wisata religi, destinasi wisata belanja berupa Pasar grosir Setono, Kampung Batik Kauman, Kampung Batik Pesindon, Kampung Batik Sumbawan, dan Kampung Batik Banyurip. "Semua ini adalah anugerah karunia yang harus kita syukuri dan kita kelola sebaik-baiknya agar memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pekalongan," pungkas Aaf.
(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan,)