Serahkan Remisi Kemerdekaan, Wawalkot Salahudin Dorong WBP Jadi Pribadi Lebih Baik Lagi

Rasa syukur dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia Tahun 2023 dirasakan segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali para Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan. Pasalnya, pada peringatan kemerdekaan ini, sebanyak 266 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima potongan masa tahanan atau Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan 1 orang diantaranya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas dari Kementerian Hukum dan HAM. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, didampingi Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin, Karutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Pekalongan, Cahyo Sunarko, dan turut menyaksikan Kapolres Pekalongan Kota, AKBP A. Recky Robertho, Kajari, Anik Anifah, Kasdim 0710/Pekalongan, Mayor Kavalerie Ahmad Thohir, Sekda Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, jajaran Forkopimda lainnya serta pimpinan UPT Pemasyarakatan di Kota Pekalongan, terpusat di Aula Rutan Kelas IIA Pekalongan, Kamis (17/8/2023). Para WBP ini sebelumnya telah diusulkan dan telah memenuhi persyaratan untuk menerima SK Remisi diantaranya dua syarat utama yang harus dipenuhi yakni secara administratif dan substantif. Dimana, syarat administrasinya harus lengkap, memenuhi syarat, kemudian substantifnya salah satunya berkelakuan baik saat berada di Rutan maupun Lapas setempat. Adapun besaran remisi yang diterima WBP berbeda-beda.
Tercatat, untuk Rutan Kelas IIA Pekalongan, dari total WBP yang menghuni saat ini 258 orang, yang mendapatkan remisi kemerdekaan, Remisi Umum (RU) I Tahun 2023 ada 74 orang, terdiri dari remisi 1 bulan sebanyak 58 orang (remisi pertama 38 orang), 2 bulan ada 13 orang, 3 bulan sebanyak 2 orang, 1 orang mendapat remisi 5 bulan. Untuk RU PP 99, besaran remisi 1 bulan ada 5 orang, 2 bulan sebanyak 2 orang dan 1 orang mendapatkan RK II Tahun 2023 atau langsung bebas 1 orang. Sehingga, total ada 82 orang. Sementara, untuk Lapas Kelas II A Pekalongan, dari 263 orang WBP, yang mendapatkan RU I Tahun 2023 sebanyak 181 orang, terdiri dari remisi 1 bulan ada 17 orang, 2 bulan sejumlah 41 orang, 71 orang mendapat remisi 3 bulan, 28 orang mendapatkan remisi 4 bulan, remisi 5 bulan ada 20 orang, dan remisi 6 bulan ada 4 orang. Ditambah, untuk RU II Tahun 2023 4 bulan ada 3 orang.
Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin menyampaikan bahwa, kemerdekaan itu sesuatu yang membahagiakan seluruh rakyat Indonesia, salah satunya kepada ratusan WBP yang menerima potongan masa tahanan atau remisi kemerdekaan tahun ini, dimana mereka telah berperilaku baik, disiplin, dan sebagainya.
"Harapan kami, ini bisa disyukuri oleh mereka yang menerima remisi, InshaAllah kalau mereka bersyukur, ke depan mereka bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi di mata masyarakat," ucap Wawalkot Salahudin.
Wawalkot Salahudin menyampaikan apresiasi kepada jajaran UPT Pemasyarakatan baik Lapas dan Rutan Kelas IIA Pekalongan yang selama ini telah memberikan bimbingan dan pembinaan sehingga para WBP bisa berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya dan bisa mendapatkan remisi kali ini. Menurutnya, pemberian remisi ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan bisa mendorong warga binaan lain yang belum mendapatkan kesempatan remisi untuk bisa berperilaku baik ke depannya.
"Kami menyampaikan terimakasih juga kepada seluruh petugas pemasyarakatan seperti Lapas dan Rutan Kelas IIA Pekalongan yang selama ini telah membina para warga binaan untuk menjadikan mereka lebih baik dan siap kembali ke masyarakat suatu saat nanti setelah selesai menjalani proses hukumannya," pungkasnya.
Tercatat, untuk Rutan Kelas IIA Pekalongan, dari total WBP yang menghuni saat ini 258 orang, yang mendapatkan remisi kemerdekaan, Remisi Umum (RU) I Tahun 2023 ada 74 orang, terdiri dari remisi 1 bulan sebanyak 58 orang (remisi pertama 38 orang), 2 bulan ada 13 orang, 3 bulan sebanyak 2 orang, 1 orang mendapat remisi 5 bulan. Untuk RU PP 99, besaran remisi 1 bulan ada 5 orang, 2 bulan sebanyak 2 orang dan 1 orang mendapatkan RK II Tahun 2023 atau langsung bebas 1 orang. Sehingga, total ada 82 orang. Sementara, untuk Lapas Kelas II A Pekalongan, dari 263 orang WBP, yang mendapatkan RU I Tahun 2023 sebanyak 181 orang, terdiri dari remisi 1 bulan ada 17 orang, 2 bulan sejumlah 41 orang, 71 orang mendapat remisi 3 bulan, 28 orang mendapatkan remisi 4 bulan, remisi 5 bulan ada 20 orang, dan remisi 6 bulan ada 4 orang. Ditambah, untuk RU II Tahun 2023 4 bulan ada 3 orang.
Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin menyampaikan bahwa, kemerdekaan itu sesuatu yang membahagiakan seluruh rakyat Indonesia, salah satunya kepada ratusan WBP yang menerima potongan masa tahanan atau remisi kemerdekaan tahun ini, dimana mereka telah berperilaku baik, disiplin, dan sebagainya.
"Harapan kami, ini bisa disyukuri oleh mereka yang menerima remisi, InshaAllah kalau mereka bersyukur, ke depan mereka bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi di mata masyarakat," ucap Wawalkot Salahudin.
Wawalkot Salahudin menyampaikan apresiasi kepada jajaran UPT Pemasyarakatan baik Lapas dan Rutan Kelas IIA Pekalongan yang selama ini telah memberikan bimbingan dan pembinaan sehingga para WBP bisa berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya dan bisa mendapatkan remisi kali ini. Menurutnya, pemberian remisi ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan bisa mendorong warga binaan lain yang belum mendapatkan kesempatan remisi untuk bisa berperilaku baik ke depannya.
"Kami menyampaikan terimakasih juga kepada seluruh petugas pemasyarakatan seperti Lapas dan Rutan Kelas IIA Pekalongan yang selama ini telah membina para warga binaan untuk menjadikan mereka lebih baik dan siap kembali ke masyarakat suatu saat nanti setelah selesai menjalani proses hukumannya," pungkasnya.