Seragamkan Laporan Keuangan Koperasi, Dindagkop-UKM Manfaatkan Aplikasi Akuntansi

Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) setempat mengembangkan aplikasi akuntansi koperasi berbasis Teknologi Informasi (TI). Aplikasi tersebut akan mempermudah pemantauan oleh dinas terkait terhadap penyusunan laporan keuangan koperasi dan menjamin keamanan data keuangan koperasi. Hal ini terungkap dalam Kegiatan Pelatihan Akuntansi Berbasis Teknologi Bagi Koperasi yang berlangsung selama 3 hari, 16-18 November 2022. Pelatihan dibuka oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, bertempat di Hotel Horison Kota Pekalongan, Rabu (16/11/2022).

Walikota Aaf, sapaan akrabnya mengapresiasi langkah Dindagkop-UKM yang telah bergerak menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, termasuk di bidang akuntansi perkoperasian supaya nantinya laporan keuangan bisa seragam dan bisa lebih baik lagi.

"Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) kembali menguatkan di sektor koperasi, dimana sebelumnya sudah ada pelatihan perkreditan, hari ini pelatihan akuntansi berbasis teknologi, diharapkan aplikasi akuntansi yang dikembangkan oleh Dindagkop-UKM bisa terstandar semua dan bisa lebih baik lagi penggunaannya di masing-masing koperasi," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Budiyanto menerangkan bahwa, pelatihan ini diikuti oleh 25 orang akuntan dari perwakilan koperasi se-Kota Pekalongan khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Lanjutnya, Dindagkop-UKM sudah menyusun aplikasi akuntansi yang nantinya dalam kegiatan pelatihan ini akan diberikan transfer knowledge kepada para peserta yang merupakan pengelola keuangan koperasi.

"Sebab, selama ini antara koperasi satu dengan yang lainnya laporan keuangannya masih terkesan berbeda-beda modelnya. Diharapkan, dengan adanya aplikasi akuntansi ini nantinya bisa menyeragamkan  laporan- laporan akuntasi yang ada di koperasi," beber Budiyanto.

Menurutnya, di dalam aplikasi akuntansi koperasi ini, Dindagkop-UKM sebagai super admin, sudah tidak perlu lagi datang ke kantor koperasi masing-masing untuk melakukan pemantauan tentang kesehatan koperasi, pelaporan keuangan, neraca pemasukan dan pengeluaran, dan sebagainya.

" Dengan adanya sistem aplikasi akuntansi ini, keuntungan bagi dinas adalah kita tidak perlu datang langsung ke koperasinya untuk meminta laporan langsung tetapi bisa dilihat dari sistem yang ada di aplikasi ini, karena Dindagkop-UKM selaku super admin, dan koperasi sebagai admin. Namun, hal-hal yang menjadi rahasia suatu koperasi, kami minta untuk mengunci, tetapi seperti neraca pengeluaran dan pemasukkannya berapa, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART)nya, simpanan pinjam, simpanan sukarela tercover disitu," paparnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan, dari hasil laporan keuangan yang ada di aplikasi tersebut bisa dilihat  koperasi mana saja yang sehat dan tidak sehat.

"Sehingga, dengan laporan akuntansi yang jelas, kami bisa mengontrol koperasi-koperasi di Kota Pekalongan agar tidak ada penyelewenangan, misalnya kredit macet, uangnya disalahgunakan anggotanya, dan sebagainya. Sebab, sesuai UU, koperasi wajib melaporkan keuangannya setiap 3 bulan," pungkasnya.