Sepekan Diresmikan,UKK Pekalongan Layani 4 Pemohon

Kota Pekalongan - Sepekan lebih pasca diresmikan, Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Pekalongan yang menjadi unit kerja dari Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang, baru melayani 4 pemohon yang memanfaatkannya untuk mengurus paspor. Jumlah ini terhitung masih cukup kecil, karena adanya pandemi Covid-19 yang cukup berdampak pada perekonomian masyarakat dan adanya beberapa negara yang menutup koridor penerbangan (melockdown) bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan,Drs Supriono,MM saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,Jumat(27/11/2020).

“Dilihat perkembangannya sejak dilaunching oleh Bapak Walikota Pekalongan,HM Saelany Machfudz,SE, pemohon yang datang ke UKK Pekalongan baru ada 4 orang yang mengurus paspor dengan rincian 3 orang pemohon melakukan pergantian paspor lama dan 1 orang pemohon untuk memohon paspor baru. Jumlah ini masih cukup kecil karena melihat situasi saat ini yang masih pandemi yang membuat tabungan masyarakat semakin menurun dan enggan melakukan perjalanan ke luar negeri serta ada beberapa negara-negara yang melockdown wilayahnya,” terang Supriono.

Seperti yang diketahui, sejak diresmikan melalui penandatanganan prasasti oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly di Kantor Kemenkuham Provinsi Jawa Tengah(13/11) dan dilanjutkan peresmian dimulainya operasional UKK Pekalongan  oleh Walikota Pekalongan,HM Saelany Machfudz,SE(16/11), masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya tidak perlu repot jauh-jauh lagi ke Pemalang untuk membuat paspor baru maupun mengganti paspor lama yang rusak maupun hilang. Bahkan, permohonan untuk penerbitan Izin Tinggal Orang Asing pun dapat diajukan di kantor tersebut. 

Menurut Supriono, masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya dapat memanfaatkan keberadaan UKK Pekalongan ini dengan mudah, cukup dengan mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO), membawa dokumen persyaratan yang sudah ditentukan seperti kartu identitas diri (KTP, KK/akte kelahiran/ijazah/surat buku nikah) yang asli serta fotokopinya dan materai Rp 6.000. Lebih lanjut, Supriono juga menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir bahwa semua pelayanan di UKK Pekalongan ini sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Selama ini secara sistem sudah berjalan baik, paspor bisa langsung jadi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) hanya 3 hari saja dengan biaya Rp350 ribu yang bisa dibayarkan melalui bank manapun, e-commerce dan lain sebagainya. Kami terus gencarkan informasi keberadaan UKK Pekalongan ini melalui kanal-kanal media yang tersedia, agar masyarakat luas semakin banyak yang tahu dan memanfaatkan pelayanan ini yang mudah,murah, cepat, dan dekat,serta aman,” jelas Supriono.

Salah satu pemohon pembuatan paspor baru, H Zahrotun mengaku bersyukur adanya keberadaan UKK Pekalongan ini. Wanita yang tinggal di Kelurahan Setono ini mengaku sangat terbantu untuk kepengurusan paspor barunya yang akan digunakan untuk menjenguk anaknya di Dubai pada Bulan Desember mendatang. 

“Sangat senang ya adanya UKK Pekalongan ini, pelayanannya memuaskan, cepat,mudah, saya tidak repot harus ke Pemalang, lebih menghemat waktu jadinya untuk membuat paspor baru ini. Awalnya, saya tahu dari anak saya yang menginfokan bahwa Kota Pekalongan ini sudah ada tempat untuk membuat paspor baru maupun mengganti paspor lama. Paspor ini akan saya gunakan untuk keperluan menjenguk anak saya di Dubai dan kata petugasnya paspor sudah bisa diambil menunggu  3 hari saja, ya saya rasa sudah bagus lah,” tuturnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)