Semua Sekolah di Kota Pekalongan Diharapkan Teradvokasi SRA

Kota Pekalongan - Guna menciptakan sekolah yang nyaman bagi anak dengan menjamin pemenuhan dan memberikan perlindungan hak anak serta meningkatkan partisipasi anak, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) setempat mengingikan semua sekolah di Kota Pekalongan teradvokasi ramah anak. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nur Agustina,SPSi,MM dalam kegiatan Pelatihan Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Konvensi Hak Anak (KHA) Bagi Kepala Sekolah dan Guru MI se-Kota Pekalongan, berlangsung di Gedung Diklat Kota Pekalongan,Kamis(2/12/2021).

“Penetapan Sekolah Ramah Anak (SRA) oleh Walikota Pekalongan itu sebenarnya sudah ditetapkan semua,bahwa semua sekolah di Kota Pekalongan harus ramah anak. Dari 511 SRA dari berbagai jenjang baik PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK, dan SLB baik di bawah naungan Dindik Kota Pekalongan, Dindik Provinsi Jawa Tengah, dan Kemenag diadvokasi semua. Kendati demikian yang ikut evaluasi baru ada 129 sekolah,” tutur Agustin,sapaan akrabnya.

Agustin menilai, dari sejumlah sekolah tersebut memang belum semua teradvokasi secara masif,sebab saat pandemi kemarin dalam kegiatan advokasi tersebut belum bisa mengundang semua sekolah karena adanya pembatasan,sehingga hanya diwakilkan dan mengharuskan pembelajaran secara daring.

“InshaAllah perlahan dengan difasilitasi KKMI maupun kelompok kerja yang lain dari jenjang PAUD sampai SMA, kita akan bisa selesai untuk advokasi maupun pelatihan Konvensi Hak Anak  (KHA) di semua sekolah,” ucap Agustin.

Lebih lanjut, Agustin menyebutkan, ada 6 indikator dalam penerapan SRA yaitu kebijakan ramah anak, pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak anak dan SRA, proses belajar yang ramah anak, sarana dan prasarana ramah anak, partisipasi anak, dan partisipasi orangtua, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, stakeholder lainnya dan alumni.

“Di SK Walikota itu sudah ada dimana harus membentuk tim gugus tugas SRA yang bertanggungjawab mengawal semua proses atau mekanisme jika ada kasus pelanggaran hak anak,kurikulum pembelajaran yang ramah anak. Kemudian, pelatihan KHA bagi pendidik dan tenaga pendidikan. Jadi,kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu upaya memenuhi indikator SRA tersebut. Tidak hanya itu, sarpras di sekolah juga harus ramah anak,partisipasi anak melalui kegiatan ekskul atau semua kebijakan harus melibatkan anak,. Yang terakhir,keterlibatan orangtua dunia usaha,masyarakat termasuk kelurahan, bhabinkamtibmas,dan sebagainya. Jadi ketika mereka sudah memahaminya,maka akan ada deklarasi SRA untuk menyatukan komitmen dari elemen yang ada di sekolah dan masyarakat,”tandasnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)