Semangat Pulih dari Ketergantungan Narkotika, 60 WBP Lapas Ikuti Rehabilitasi Berbasis TC

Kota Pekalongan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan kembali menguatkan komitmen melawan narkoba berupa program sebagai langkah pemulihan dan pengembangan terhadap narapidana pecandu narkoba. Hal ini ditempuh dengan mengikutsertakan 60 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) nya dalam Program Rehabilitasi Narkotika Berbasis Therapeutic Community selama 6 bulan. Pembukaan program tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Syafar Pudji R, bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Pekalongan, Selasa(25/5/2021).

Turut hadir pula, Perwakilan BNN Kabupaten Batang, Polres Pekalongan Kota, Pengadilan Negeri Kota Pekalongan, Dinkes Kota Pekalongan, Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Pekalongan, Institusi Penerima Wajib Lapor ( IPWL ) Rumah Pintar  Al Ma'laa Kota Pekalongan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin menyampaikan bahwa Program Rehabilitasi Sosial bagi WBP ini bertujuan untuk memulihkan fisik, mental dan sosial WBP bekas pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika agar dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
"Untuk berubah menjadi lebih baik, dibutuhkan perjuangan dan pengorbanan seperti elang. Elang di usia 40 tahun kemampuannya sudah menurun. Untuk kembali terbang tinggi, elang membutuhkan transformasi yang sangat menyakitkan selama 150 hari. Kami berharap, seluruh WBP yang mengikuti Program Rehabilitasi Sosial berhasil bertransformasi ke arah yang lebih baik," terangnya.
Yuspahruddin menyebutkan, saat ini sudah ada 66  Lapas/ Rutan yang telah mampu merehab 26.544 orang WBPnya. Pihaknya berharap dengan mengikuti rehabilitasi ini ada peningkatan kualitas kesehatan oleh WBP, baik biologis, psikologis, dan sosial.

 “Kami harap mereka bebas dari ketergantungan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta meningkatnya produktivitas dan kualitas hidup mereka sehingga dapat menjalankan fungsi sosialnya dengan baik,”ungkapnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Pekalongan,Agus Heryanto menjelaskan bahwa dalam program  Rehabilitasi Narkotika Berbasis Therapeutic Community diikuti sebanyak 60 orang WBP dari total 255 orang WBP yang ada di Lapas Kelas IIA Pekalongan. Pihak Lapas Kelas IIA Pekalongan pun sudah menyiapkan Blok Khusus Rehabilitasi terpisah dengan blok hunian lainnya untuk peserta Rehabilitasi Sosial yang berjumlah 60 WBP tersebut.Adapun program Rehabilitasi Sosial ini akan dilaksanakan dengan satu tahap pelaksanaan selama 6 bulan.

"Blok Khusus Rehabilitasi yang sudah kami siapkan juga telah dilengkapi dengan fasilitas yang memadai seperti ruang pertemuan, ruang perpustakaan, ruang perawatan kesehatan, musholla, ruang house keeping dan kantin," imbuhnya.

Kalapas Agus menekankan agar 60 WBP yang ikut dalam program rehabilitasi tersebut dapat mengikutinya dengan sungguh-sungguh dan berkomitmen semangat yang tinggi untuk bisa hidup lebih sehat dan bebas dari ketergantungan narkotika.

“Hampir 70 persen penghuni Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia ini diisi oleh narapidana kasus narkoba, termasuk di Lapas Kelas IIA Pekalongan. Kami berharap kesempatan baik ini bisa diikuti dengan sungguh-sungguh oleh WBP kami yang menjadi peserta rehab agar setelah selesai direhab mereka bisa hidup lebih sehat dan bebas dari ketergantungan narkotika,” pungkasnya.


(Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)